Bantaeng, Trotoar.id – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi perpipaan Batu Massong pada tahun anggaran 2013.p
Nurdin diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Syamsul Alam (65), sebagai tersangka utama.
Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Bantaeng.
Baca Juga :
Kedatangan dan Proses Pemeriksaan
Nurdin tiba di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng sekitar pukul 13.30 WITA menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi DD 1963 FN.
Selama pemeriksaan, ia diberikan 24 pertanyaan oleh penyidik dan menghabiskan waktu lebih dari delapan jam di ruang pemeriksaan.
“Kami memanggil Nurdin Abdullah sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan tahun 2013. Proses ini menjadi bagian penting untuk memperjelas peran para pihak dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria.
Detail Kasus Korupsi Proyek Irigasi
Proyek irigasi perpipaan Batu Massong dimenangkan oleh CV Cipta Prasetia melalui proses lelang pada Oktober 2013 dengan nilai kontrak Rp2,468 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya pada 2014, terjadi kerusakan serius, yakni pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah.
Penyelidikan mengungkap bahwa bahan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Syamsul Alam, sebagai pengguna anggaran, dinilai lalai dalam melakukan pengawasan, yang berujung pada dugaan kerugian negara.
Selain Syamsul Alam, penyidik juga menetapkan Direktur CV Cipta Prasetia, berinisial AM, sebagai tersangka.
“AM bertindak sebagai pelaksana proyek, sedangkan Syamsul Alam bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. Keduanya diduga memiliki andil dalam kerugian negara akibat proyek ini,” jelas Satria.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng telah menahan kedua tersangka, yakni Syamsul Alam dan AM, di Rutan Kelas II Bantaeng selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan.
Penahanan dilakukan dengan alasan mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.
“Langkah penahanan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian perkara, sehingga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambah Satria.
Pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah diharapkan dapat memberikan titik terang terkait peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pemerintah dan aparat hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang didanai negara agar tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Komentar