Kibarkan Bendera Asing Dinilai Lecehkan Merah Putih dan Lebih Bahaya dari Covid, Jokowi Diminta Beri Atensi Serius!

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 14 Agustus 2021 03:26

Foto ini sebuah ilustrasi pengibaran bendera Palestina. (Istimewa).
Foto ini sebuah ilustrasi pengibaran bendera Palestina. (Istimewa).

TROTOAR.ID, JAKARTA – Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoal maraknya bendera negara asing yang berkibar di beberapa titik lokasi menjelang kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Ferdinand menilai bahwa pengibaran bendera asing adalah bentuk pelecehan terhadap perjuangan pahlawan dan bendera merah putih.

“Mereka melecehkan hari kebangsaan kita, melecehkan merah putih, melecehkan perjuangan para pahlawan kita dengan memilih mengibarkan bendera bangsa asing,” tutur dia lewat akun YouTubenya, Jumat (13/8).

Ia menganggap mereka yang mengibarkan bendera selain merah putih artinya memiliki hasrat untuk mengubah bangsa Indonesia.

“Ini adalah ancaman serius bagi persatuan dan kesatuan bangsa kita, inilah ancaman yang tidak boleh dibiarkan, ini ancaman nonmiliter yang akan mengganggu pertahanan negara, yang akan merusak,” ungkapnya.

Ia meminta agar TNI turun merespons hal ini, kata dia, sebab ini menjadi tugas pertahanan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Sebab jika ini dibiarkan, kata dia, maka ini menjadi ancaman serius yang akan mencabik-cabik keutuhan bangsa Indonesia dari kedaulatannya.

“Saya berharap kepada Panglima TNI akan memberikan perintah kepada jajaran untuk turun menertibkan seluruh pengibar-pengibar bangsa asing di tengah bulan kemerdekaan kita ini,” tegasnya.

Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo agar memberi perhatian serius, “Ini bukan main-main,” kata dia.

“Karena kalau kelompok ini dibiarkan, mereka akan bertumbuh terus dan akan menggerogoti bangsa ini, merusak bangsa ini, lebih berbahaya daripada virus covid,” ujarnya. 

Sebelumnya, pengibaran bendera Palestina oleh seorang warga di Beji, Depok, Jawa Barat, juga direspons oleh Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi.

“Kalau itu dikibarkan sembarangan atau dikibarkan di umum ada undang-undang mengenai lambang negara dan itu suatu pelanggaran,” kata Bobby Adhityo Rizaldi, Jumat (13/8/2021).

Bobby menambahkan, pengibaran bendera asing haruslah relevan dengan konteks hak diplomatik suatu negara. (Al/Ltf)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 Mei 2026 20:48
Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary) ke-5 Gemes Squad di La...
Metro03 Mei 2026 17:16
Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin...
Metro03 Mei 2026 16:29
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi selur...
Daerah03 Mei 2026 14:55
TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus pada penguatan pelaksanaan progr...