Kibarkan Bendera Asing Dinilai Lecehkan Merah Putih dan Lebih Bahaya dari Covid, Jokowi Diminta Beri Atensi Serius!

Awal Nur
Awal Nur

Sabtu, 14 Agustus 2021 03:26

Foto ini sebuah ilustrasi pengibaran bendera Palestina. (Istimewa).
Foto ini sebuah ilustrasi pengibaran bendera Palestina. (Istimewa).

TROTOAR.ID, JAKARTA – Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoal maraknya bendera negara asing yang berkibar di beberapa titik lokasi menjelang kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Ferdinand menilai bahwa pengibaran bendera asing adalah bentuk pelecehan terhadap perjuangan pahlawan dan bendera merah putih.

“Mereka melecehkan hari kebangsaan kita, melecehkan merah putih, melecehkan perjuangan para pahlawan kita dengan memilih mengibarkan bendera bangsa asing,” tutur dia lewat akun YouTubenya, Jumat (13/8).

Ia menganggap mereka yang mengibarkan bendera selain merah putih artinya memiliki hasrat untuk mengubah bangsa Indonesia.

“Ini adalah ancaman serius bagi persatuan dan kesatuan bangsa kita, inilah ancaman yang tidak boleh dibiarkan, ini ancaman nonmiliter yang akan mengganggu pertahanan negara, yang akan merusak,” ungkapnya.

Ia meminta agar TNI turun merespons hal ini, kata dia, sebab ini menjadi tugas pertahanan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Sebab jika ini dibiarkan, kata dia, maka ini menjadi ancaman serius yang akan mencabik-cabik keutuhan bangsa Indonesia dari kedaulatannya.

“Saya berharap kepada Panglima TNI akan memberikan perintah kepada jajaran untuk turun menertibkan seluruh pengibar-pengibar bangsa asing di tengah bulan kemerdekaan kita ini,” tegasnya.

Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo agar memberi perhatian serius, “Ini bukan main-main,” kata dia.

“Karena kalau kelompok ini dibiarkan, mereka akan bertumbuh terus dan akan menggerogoti bangsa ini, merusak bangsa ini, lebih berbahaya daripada virus covid,” ujarnya. 

Sebelumnya, pengibaran bendera Palestina oleh seorang warga di Beji, Depok, Jawa Barat, juga direspons oleh Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi.

“Kalau itu dikibarkan sembarangan atau dikibarkan di umum ada undang-undang mengenai lambang negara dan itu suatu pelanggaran,” kata Bobby Adhityo Rizaldi, Jumat (13/8/2021).

Bobby menambahkan, pengibaran bendera asing haruslah relevan dengan konteks hak diplomatik suatu negara. (Al/Ltf)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 April 2024 19:40
Ambil formulir di PDIP Irwan Djamaluddin Buktikan Keseriusannya Maju Pilkada Pangkep 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irwan Djamaluddin, menyatakan kesiapannya untuk bertarung dalam Pemilihan Kep...
News19 April 2024 16:01
Potensi Koalisi Gerindra-Nasdem Mengemuka di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak tahun 2024 akan menjadi panorama politik di sejumlah wilayah termasuk di Sulawesi Selatan yang  menarik banyak perhatian publik ...
Metro19 April 2024 15:54
PJ Gubernur Dapat Gelar Adat Saoraja Kabupaten Bone
Dalam sebuah upacara adat yang sarat makna, Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone memberikan gelar adat "Daeng Mappuji" kepada Penjabat Gubernur Sulawesi ...
Daerah19 April 2024 09:58
Peduli Korban Bencana Tanah Longsor, Nasdem Tana Toraja Berikan Bantuan
artai Nasdem Tana Toraja, di bawah pimpinan Evivana Rombe Datu, mengambil langkah cepat dalam menanggapi bencana alam tanah longsor yang baru-baru ini...