Kibarkan Bendera Asing Dinilai Lecehkan Merah Putih dan Lebih Bahaya dari Covid, Jokowi Diminta Beri Atensi Serius!

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 14 Agustus 2021 03:26

Foto ini sebuah ilustrasi pengibaran bendera Palestina. (Istimewa).
Foto ini sebuah ilustrasi pengibaran bendera Palestina. (Istimewa).

TROTOAR.ID, JAKARTA – Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoal maraknya bendera negara asing yang berkibar di beberapa titik lokasi menjelang kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Ferdinand menilai bahwa pengibaran bendera asing adalah bentuk pelecehan terhadap perjuangan pahlawan dan bendera merah putih.

“Mereka melecehkan hari kebangsaan kita, melecehkan merah putih, melecehkan perjuangan para pahlawan kita dengan memilih mengibarkan bendera bangsa asing,” tutur dia lewat akun YouTubenya, Jumat (13/8).

Ia menganggap mereka yang mengibarkan bendera selain merah putih artinya memiliki hasrat untuk mengubah bangsa Indonesia.

“Ini adalah ancaman serius bagi persatuan dan kesatuan bangsa kita, inilah ancaman yang tidak boleh dibiarkan, ini ancaman nonmiliter yang akan mengganggu pertahanan negara, yang akan merusak,” ungkapnya.

Ia meminta agar TNI turun merespons hal ini, kata dia, sebab ini menjadi tugas pertahanan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Sebab jika ini dibiarkan, kata dia, maka ini menjadi ancaman serius yang akan mencabik-cabik keutuhan bangsa Indonesia dari kedaulatannya.

“Saya berharap kepada Panglima TNI akan memberikan perintah kepada jajaran untuk turun menertibkan seluruh pengibar-pengibar bangsa asing di tengah bulan kemerdekaan kita ini,” tegasnya.

Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo agar memberi perhatian serius, “Ini bukan main-main,” kata dia.

“Karena kalau kelompok ini dibiarkan, mereka akan bertumbuh terus dan akan menggerogoti bangsa ini, merusak bangsa ini, lebih berbahaya daripada virus covid,” ujarnya. 

Sebelumnya, pengibaran bendera Palestina oleh seorang warga di Beji, Depok, Jawa Barat, juga direspons oleh Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi.

“Kalau itu dikibarkan sembarangan atau dikibarkan di umum ada undang-undang mengenai lambang negara dan itu suatu pelanggaran,” kata Bobby Adhityo Rizaldi, Jumat (13/8/2021).

Bobby menambahkan, pengibaran bendera asing haruslah relevan dengan konteks hak diplomatik suatu negara. (Al/Ltf)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 September 2026 19:31
El Nino Tak Mampu Bendung Sawah Sidrap! Padaloang Alau Panen 11,6 Ton Gabah per Hektare
SIDRAP, Trotoar.id — Ancaman kemarau panjang akibat fenomena El Nino tak serta-merta membuat produktivitas pertanian di Kabupaten Sidenreng Rappang ...
Daerah07 September 2026 19:28
Bupati Barru Beri Peringatan Keras 11 Anggota BPD PAW: Jangan Lukai Kepercayaan Rakyat!
BARRU, Trotoar.id — Sebelas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengisian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Barru resmi dilantik. Namun, di balik pro...
Daerah07 September 2026 19:07
Tinjau Pembangunan Jalan Ujung Lamuru–Palattae, Warga Menangis di Hadapan Gubernur
Bone, Trotoar.id — Rasa haru Marlina, warga Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, yang tak menahan air mata saat menyapa Gubernur Sulawesi Selatan, A...
Metro07 September 2026 14:57
Wali Kota Makassar Buka Muscab HNSI: Dorong Kesejahteraan Nelayan dan Reformasi Pasar Hasil Laut
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk membenahi struktur ekonomi masyarak...