Cicu: Sapa Konstituen

Suriadi
Suriadi

Minggu, 22 Agustus 2021 21:08

Cicu: Sapa Konstituen

Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu kembali tatap muka dengan konstituen di Kantor Balai Diklat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Minggu (22/8).

Itu dalam rangka kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulsel nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.

Kata Cicu, semua masyarakat boleh mendirikan koperasi sesuai syarat yang ditentukan oleh regulasi. Bahkan, pemerintah Sulsel mendorong pembentukan koperasi dan UMKM di setiap lingkungan yang ada di masyarakat.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulsel Terima Kunjungan Kodau II, Perkuat Koordinasi Pertahanan Daerah

“Pemerintah mendorong pembentukan Koperasi dan UMKM. Kita berharap mereka banyak berjamur seperti jaman dulu,” jelas Cicu.

Hanya saja, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel, keberadaan Koperasi tidak eksis. Padahal, Koperasi ini khususnya merupakan organisasi sangat bagus. Mulai pembinaan dan pemberdayaan anggota yang terorganisir.

“Untuk UMKM, ada banyak pelaku sektor ini. Kondisi ekonomi hari ini yang begitu sulit memang lebih baik membuat usaha kecil menengah dengan memanfaatkan keterampilan,” tukasnya.

Baca Juga  Komisi B DPRD Sulsel Soroti Peredaran Kosmetik Berbahaya dalam Pembahasan LKPJ

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Faisal Malik menjelaskan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi.

Koperasi juga sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

“Cukup sembilan orang bisa bikin koperasi. Namun setelah itu, harus merekrut sebanyak-banyaknya anggota koperasi. Karena Koperasi itu usaha bersama,” tandas Faisal.

Baca Juga  Ketua Frakasi PAN Warning Pemprov Sulsel Tak Lakukan Pemotongan Anggaran

Siapapun anggota Koperasi, sambung Faisal, mereka adalah pengusaha. Semua itu telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sisa, diatur jenis usaha koperasi yang akan dijalankan.

“Koperasi ini adalah usaha, orientasinya adalah profit. Nah, ekonomi sosialnya adalah meraka yang tergabung dalam keanggotaan di dalam koperasi,” cetusnya. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Oktober 2026 14:44
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Appi Kejar Target Rampung Akhir 2027
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mulai memasuki ta...
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...
Daerah25 Oktober 2026 22:47
Rujab Bupati Sidrap Jadi Panggung Prestasi Sains, Syaharuddin Alrif Dorong Lahirnya Generasi Unggul
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO SIDRAP, Trotoar.id — Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidenreng Rappang menjadi panggung apresiasi bagi pel...
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...