MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pernikahan, melalui pelaksanaan sidang isbat nikah.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, saat menghadiri dan membuka kegiatan Diskusi Hukum Sewilayah V yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Belopa, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Luwu, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu, serta Lapas Palopo.
Baca Juga :
Agenda ini merupakan bagian dari program rutin Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta profesionalisme aparatur peradilan agama.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Khaeril R., menjelaskan bahwa setiap wilayah diwajibkan melaksanakan minimal dua kali diskusi hukum setiap tahun.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan di bidang hukum keluarga dan keagamaan.
Selain itu, penandatanganan MoU dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memberikan layanan hukum dan administrasi yang lebih terintegrasi.
Khaeril mengungkapkan bahwa di wilayah Luwu Raya masih terdapat banyak pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan secara negara karena belum tercatat oleh pegawai pencatat nikah.
Kondisi ini, kata dia, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pengadilan agama, kementerian agama, hingga dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Melalui sidang isbat nikah, pasangan yang belum tercatat dapat memperoleh pengakuan hukum yang sah dari negara.
Selanjutnya, legalitas tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama serta dokumen kependudukan resmi oleh instansi terkait.
Bupati Luwu, Patahudding, menyambut baik kerja sama lintas lembaga ini sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan sidang isbat nikah secara berkelanjutan.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap masyarakat yang belum tercatat secara resmi dapat mengikuti sidang isbat nikah sehingga memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Patahudding juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas pernikahan mereka.
Ia meminta warga yang belum memiliki dokumen resmi agar segera mendaftarkan diri melalui Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa, maupun kecamatan.
Langkah ini dinilai penting agar status pernikahan tercatat secara sah dalam administrasi negara.
Selain memberikan kepastian hukum, legalitas pernikahan juga berdampak pada kemudahan akses layanan publik lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PTA Makassar, para hakim tinggi, serta pimpinan pengadilan agama se-Wilayah V.
Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, Kepala BPN Kabupaten Luwu, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat.
Pemerintah pun optimistis bahwa sinergi antar lembaga akan mempercepat penyelesaian persoalan administrasi pernikahan di wilayah Luwu Raya.




Komentar