‘Komika Coki Pardede Harus Direhabilitasi dan Tidak Dipenjara’, Berikut Keterangan Lengkap ICJR

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 03 September 2021 13:47

Komika Coki Pardede. (Hops).
Komika Coki Pardede. (Hops).

JAKARTA – Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi terkait kasus Komika Coki Pardede yang ditangkap karena disangka menggunakan Narkotika jenis sabu. Yang juga membuat jagad maya cukup heboh.

Berikut keterangan ICJR seperti dikutip dari laman resminya.

Kamis, 2 September 2021 Komika Coki Pardede ditangkap karena disangka menggunakan Narkotika jenis sabu. Coki ditangkap polisi dengan barang bukti sebesar 0,5 gram sabu. Perlu digarisbawahi bahwa merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi.

Selain itu, untuk juga memastikan posisi Coki sebagai pengguna narkotika maka Coki harus sesegara mungkin dihadapkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT), hasil dari TAT ini akan menjadi dasar kuat rehabilitasi pada Coki. Upaya untuk rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pedoman Penuntututan Pedoman Penuntutan Jaksa no. 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika harus untuk segera direhabilitasi.

Selain dari persoalan ketentuan hukum agar Coki segera direhabilitasi dan tidak dipenjara, ICJR juga menyoroti terkait glorifikasi penangkapan Coki Pardede oleh aparat penegak hukum maupun oleh media. Penangkapan yang terlalu diekspos, hanya melanggengkan stigma pengguna narkotika adalah seorang pelaku kejahatan. Dengan gramatur yang masih berada dibawah ambang batas oleh ketentuan yang ada, Coki sebagai pengguna yang seharusnya dilindungi bukan untuk dipermalukan apalagi dihukum. Tindakan ini hanya akan memberikan stigma yang buruk dan membuat akses terhadap kesehatan bagi pengguna narkotika akan semakin jauh.

UU Narkotika lagi-lagi gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia. UU Narkotika hanya membuka peluang besar yang menyasar pengguna narkotika yang harusnya dilindungi bukan dihukum, dan ujung-ujungnya adalah kriminalisasi pengguna narkotika.

Maka, ICJR kembali menyerukan adanya perubahan UU Narkotika untuk memastikan pengguna narkotika terhindar dari hukuman penjara, pendekatan Kesehatan harus menggantikan pendekatan kriminal yang selama ini terbukti gagal.

Jakarta, 2 September 2021

Hormat kami,

ICJR

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Mei 2026 22:45
Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat atas kondisi warganya yang hidup dal...
Daerah01 Mei 2026 22:12
Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi baru terbarukan dengan Solar Karya ...
Daerah01 Mei 2026 22:08
Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Kendari, Muly...
Politik01 Mei 2026 22:04
Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sul...