MAKASSAR – Guru Besar Universitas Bosowa (Unibos) Makassar Prof Marwan Mas menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang keluar pada 30 Agustus 2021, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Samin Tan.
Samin Tan diduga telah melakukan suap dalam pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Kerja Perusahaan Pertambangan Batubara (PKPPB).
Dalam putusan Hakim membebaskan Samin Tan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :
“Rupanya hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Ini menarik untuk dianalisis,” kata Prof Marwan Mas dalam keterangan tertulisnya diterima trotoar.id, Rabu (8/9).
Dia menyebut bahwa kasus tersebut adalah KPK Jilid-5, putusan perkara korupsi yang ditangani KPK yang dibebaskan oleh hakim.
“Memang pernah ada putusan hakim terhadap perkara korupsi yang ditangani KPK yang dibebaskan Hakim Tipikor, yaitu kasus dugaan suap Bupati Bandung saat KPK Jilid-4,” tuturnya.
Akan tetapi, kata dia, putusan Pengadilan Tipikor Bandung saat itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis penjara oleh MA.
“Dalam kasus suap yang dilakukan Samin Tan yang kemudian dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memang JPU KPK juga melakukan upaya hukum kasasi ke MA, sehingga kita tunggu saja putusan MA itu apakah akan sama dengan yang sebelumnya,” terangnya.
Hal yang menarik dari perkara suap dan gratifikasi ini, kata dia, adalah ternyata ada tiga orang penyidik KPK yang ikut menangkap terdakwa Samin Tan.
“Memang ketiga penyidik KPK yang menangkap itu bukan sebagai JPU KPK dalam perkara ini, tetapi yang patut dianalisis adalah ternyata ketiga Penyidik KPK yang menangkap terdakwa Samin Tan adalah yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan KPK yang kemudian menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat,” bebernya.
Ia melihat, masalahnya adalah apakah tidak ada kaitan antara ketiga Penyidik KPK yang tidak lulus TWK itu dengan perkara suap dan gratifikasi yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Sebab, boleh jadi ada yang berprasangka lain bahwa putusan bebas itu ingin menunjukkan pada publik, bahwa ternyata ketiga Penyidik KPK yang menangkap terdakwa memang tidak profesional,” kata Prof Marwan Mas.
Buktinya, lanjut dia, terdakwa yang ditangkap ternyata menurut Hakim Tipikor Jakarta Pusat, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa memberi suap dan gratifikasi.
“Inilah yang patut diwaspadai, sehingga hemat saya lebih baik menunggu putusan MA. Semoga Hakim Agung yang memeriksa perkara korupsi tetap memiliki sikap antikorupsi dan punya integritas, profesional, dan berani melaksanakan amanah rakyat,” tutupnya. (Alam).
Komentar