MAKASSAR – Pasca pengrusakan sebuah masjid dan pembakaran bangunan yang disebut merupakan milik dari Ahamdiyah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal itu ditanggapi oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI). Pihaknya meminta pemerintah tegas dan konsisten melarang penyebaran ajaran Ahamdiyah di Indonesia.
“Kami meminta kepada Bapak Presiden Jokowi agar meminta Menteri Agama untuk secara tegas dan konsisten menolak penyebaran paham Ahamdiyah yang selama ini mengaku sebagai Islam tetapi sesungguhnya telah keluar dari islam,” tegas Ketua BMI, Zulkifli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).
Baca Juga :
Lanjut Zulkifli, Ahmadiyah sudah dinyatakan sesat oleh fatwa Majalis Ulama Indonesia (MUI) dan telah dilarang pemyebarannya berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
“(Masalahnya) karena (Ahmadiyah) meyakini bahwa Rasullah (Muhammad SAW) bukan lah nabi terakhir,” tutur Zulkifli.
BMI juga meminta pemerintab agar mengambil tindakan hukum, “Kami juga berharap perintah dapat mengambil tindakan hukum kepada Jemaah Ahmadiyah dengan pasal penistaan agama jika terbukti melakukan penyebaran aliran sesat yang berkedok agama Islam,” terangnya.
Meski begitu, BMI tetap tidak membenarkan adanya pengrusakan dan pembakaran, apalagi tindakan anarkis yang menjadi pengacau di masyarakat.
“Kami tidak sepakat dengan tindakan anarkis sekelompok masyarakat yang melakukan pengurusakan masjid Ahmadiyah,” tuturnya. (Alam).




Komentar