Pegawai Kontrak Curi Barang-barang di Balai Kota Makassar Buat Modal Nikah, Tapi Sial karena Bakal Penjara di Atas 9 Tahun

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 17 September 2021 00:50

Saat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua oknum pegawai kontrak Pemkot Makasaar yang curi barang-barang di Balai Kota, Kamis (16/9).
Saat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua oknum pegawai kontrak Pemkot Makasaar yang curi barang-barang di Balai Kota, Kamis (16/9).

MAKASSAR – Alasan para para pelaku pencurian di Balai Kota Makassar bikin geger, pasalnya mereka mengaku bahwa niatnya cari modal buat menikah.

Kedua pelakunya juga dibongkar bahwa ternyata mereka adalah pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Keduanya berinisial FAM (23 tahun) dan RDN (39 tahun),” beber Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman di Mapolrestabes Makassar, Kamis (16/9/2021).

Mereka beraksi di lantai 4 dan 7 gedung Balai Kota Makassar. Bahkan keduanya telah lama beraksi mulai dari bulan Maret hingga September 2021.

“Mereka sudah bekerja selama 9 tahun dan 2 tahun,” kata Kompol Jamal.

Kedua pelaku tutur Jamal ditangkap di beberapa tempat di Makassar, pada tanggal 15 September 2021, kemarin. Penangkapan itu, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di lokasi kejadian.

“Hasil penyelidikan itu kecurigaan orang dalam, karena tidak ada kerusakan. Pelaku ini sudah lama bekerja di Balai Kota Makassar sehingga mengetahui kondisi setiap tempat,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku kata Jamal bahwa mereka beraksi saat kondisi kantor atau ruangan dalam keadaan sepi. Kemudian mereka mengambil barang milik Dinas Keluarga Berencana (KB) dan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) secara leluasa.

“Untuk pelaku beraksi pada saat jam libur. Sementara mengenai CCTV memang ada, tapi terkendala,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti berupa printer, laptop, gelas dan beberapa cindera mata. Sedangkan kata Jamal barang bukti dengan harga yang mahal itu telah dijual oleh para pelaku.

“Kami masih mencari beberapa barang bukti yang telah dijual oleh para pelaku,” ujarnya.

Kedua pelaku pun akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara. 

Penulis : M Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen22 April 2026 19:37
Wakil Ketua DPRD Sulsel Tinjau Langsung Proyek APBD di Soppeng
SOPPENG, Trotoar.id — Kegiatan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan terus dilakukan di berbagai wilaya...
Metro22 April 2026 15:07
Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel Saat Temui Menteri PU
JAKARTA, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, di...
Daerah22 April 2026 15:03
Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta kepada Keluarga Nelayan Bone Pute
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Yunus, nelayan asal Kelurahan Bone Pute,...
Politik22 April 2026 13:59
Erwin Aksa dan Bahlil Lahadalia Tunjukkan Keakraban di Peluncuran Buku Sarmuji
JAKARTA, Trotoar.id — Momentum peluncuran buku Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menjadi panggung kebersamaan para elite partai berlamb...