Ttrotoar.id — Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku jika kasus yang menerpa Azis Syamsuddin saat ini masih dalam tahap pendidikan terkait pemberian hadiah janji terhadap perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.” Katanya melalui aplikasi Pesan singkatnya
Bahkan dia mengaku KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai yersangka pada saatnya nanti.
Baca Juga :
“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan.” Jelasnya
Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
“Kami akan selalu menyampaikan perkembangan yang akan terjadi,” Katanya



Komentar