SINJAI – Ratusan pendemo dari kelompok mahasiswa mengepung Kantor Bupati Sinjai, Senin (27/9).
Mereka meminta kejelasan terkait pembangunan Bumi Perkemahan Taman Hutan Raya (Tahura) Abdul Latief di Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, menerima aspirasi sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Tahura Menggugat (ATM).
Baca Juga :
Para pendemo ini diterima di halaman gedung kantor Bupati. Andi Kartini yang tampak duduk di tangga kantornya itu bersama-sama dengan para pendemo.
Beberapa tuntutan aspirasi terkait Tahura yang dimaksud diantaranya; meminta pembangunan Bumi Perkemahan di Tahura Abdul Latief Sinjai dihentikan.
Selain itu, pendemo juga meminta agar pelaku pengrusakan hutan ditangkap dan diadili.
“Kami datang menuntut agar fungsi hutan dikembalikan ke yang sebenarnya,” kata salah satu pendemo, Yusri.
Usai mendengarkan tuntutan para demonstran, Andi Kartini kemudian menjawab tuntutan tersebut.
Meski suasana agak sedikit panas, namun Andi Kartini dengan tenang menjelaskan bahwa tuntutan mereka terkait penghentian Bumi Perkemahan Tahura sudah ditindak lanjuti pada bulan Juli 2021 lalu.
Sementara untuk mengembalikan fungsi hutan, Andi Kartini mengajak para demonstran untuk bersama-sama melakukan hal tersebut.
“Terkait tuntutan agar pelaku penebangan dihukum dan diadili, saya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Meski telah mendapat jawaban dari Wakil Bupati terkait tuntutan tersebut, namun pihak peserta aksi masih belum puas dan menginginkan diskusi lebih lanjut.
Menyikapi keinginan para demonstran, Andi Kartini kemudian mengajak para pendemo untuk hadir pada Senin pekan di ruang kerjanya.
“Untuk melakukan diskusi bersama OPD terkait untuk mendapatkan solusi terbaik,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, lokasi pembangunan kawasan perkemahan ini sendiri masuk dalam zona pemanfaatan I yang luasnya sekitar 113 Ha.
Yang Mana letaknya berdampingan dengan blok Koleksi. Dan, kawasan perkemahan itu juga berbatasan dengan areal perlindungan dan kawasan lindung.
Sehingga pembangunan pusat perkemahan ini dinilai secara tidak langsung membuka akses menuju areal hutan primer yang selama ini dijaga agar tidak mengalami kerusakan.
Selain itu, adanya SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentang Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan menunjukkan bahwa lokasi pembangunan kawasan perkemahan masih dalam areal konservasi.
—Alam



Komentar