BANTAENG – Team Resmob Polres Bantaeng menuju Balikpapan untuk melakukan pencarian terhadap DPO Polres Bantaeng kasus Pemerkosaan anak di bawah umur, pada Senin, 17 Oktober 2021 pekan lalu.
Selanjutnya, Team Jatanras Polda Kaltim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto didampingi oleh Kanit Jatanras IPDA Tedy Irawan melakukan Backup kepada Team Resmob Polres Bantaeng, pada Selasa Tanggal 18 Oktober 2021 hingga hari Rabu Tanggal 20 Oktober 2021.
Kemudian Team Jatanras Polda Kaltim bersama Team Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada hari Kamis Tanggal 21 Oktober 2021 team Opsnal Jatanras dan Team Resmob Polres Bantaeng mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Persatuan RT 41 Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.
Baca Juga :
Sehingga Team Jatanras Polda Kaltim dan Team Resmob Polres Bantaeng menuju tempat yang dimaksud, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku di posko Jatanras Polda Kaltim dan pada hari Jumat Tanggal 21 Oktober 2021 pelaku dibawa ke Sulawesi Selatan dan tiba di Polres Bantaeng pada hari Minggu Tanggal 24 Oktober 2021 pukul 02.44 wita dini hari, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan membenarkan Penangkapan pelaku (Citos) dugaan asusila anak di bawah umur.
“Iya benar pelaku sudah kita amankan di Polres Bantaeng pasca penangkapan pelaku di Kaltim,” kata AKP Burhan, Senin 25 Oktober 2021.
Dia juga mengatakan pada saat Tim Resmob Polres Bantaeng bersama Tim Jatanras Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap pelaku Zainuddin alias Citos tak ada perlawanan.
“Kemudian anggota Resmob Polres Bantaeng bolak balik selama satu Minggu, hari Jumat berangkat hari Jumat berikutnya pelaku ditangkap, dan kita bawa pulang. Pada saat ditangkap oleh Tim Resmob pelaku tak melakukan perlawanan,” kata Burhan
Burhan juga menyebut bahwa pasal yang disangkakan pelaku yakni pasal 80 subsider pasal 75 d Tentang Perlindungan anak dan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (*)



Komentar