DPO Pelaku Pemerkosaan Anak di Bantaeng Ditangkap di Balikpapan

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 25 Oktober 2021 16:45

Ilustrasi penangkapan. (Istimewa)
Ilustrasi penangkapan. (Istimewa)

BANTAENG – Team Resmob Polres Bantaeng menuju Balikpapan untuk melakukan pencarian terhadap DPO Polres Bantaeng kasus Pemerkosaan anak di bawah umur, pada  Senin, 17 Oktober 2021 pekan lalu.

Selanjutnya, Team Jatanras Polda Kaltim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto didampingi oleh Kanit Jatanras IPDA Tedy Irawan melakukan Backup kepada Team Resmob Polres Bantaeng, pada Selasa Tanggal 18 Oktober 2021 hingga hari Rabu Tanggal 20 Oktober 2021.

Kemudian Team Jatanras Polda Kaltim bersama Team Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada hari Kamis Tanggal 21 Oktober 2021 team Opsnal Jatanras dan Team Resmob Polres Bantaeng mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Persatuan RT 41 Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Sehingga Team Jatanras Polda Kaltim dan Team Resmob Polres Bantaeng menuju tempat yang dimaksud, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku di posko Jatanras Polda Kaltim dan pada hari Jumat Tanggal 21 Oktober 2021 pelaku dibawa ke Sulawesi Selatan dan tiba di Polres Bantaeng pada hari Minggu Tanggal 24 Oktober 2021 pukul 02.44 wita dini hari, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan membenarkan Penangkapan pelaku (Citos) dugaan asusila anak di bawah umur.

“Iya benar pelaku sudah kita amankan di Polres Bantaeng pasca penangkapan pelaku di Kaltim,” kata AKP Burhan, Senin 25 Oktober 2021.

Dia juga mengatakan pada saat Tim Resmob Polres Bantaeng bersama Tim Jatanras Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap pelaku Zainuddin alias Citos tak ada perlawanan. 

“Kemudian anggota Resmob Polres Bantaeng bolak balik selama satu Minggu, hari Jumat berangkat hari Jumat berikutnya  pelaku ditangkap, dan kita bawa pulang. Pada saat ditangkap oleh Tim Resmob pelaku tak melakukan perlawanan,” kata Burhan

Burhan juga menyebut bahwa pasal yang disangkakan pelaku yakni pasal 80 subsider pasal 75 d Tentang Perlindungan anak dan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (*)

Penulis : Al/Btg

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen22 April 2026 19:37
Wakil Ketua DPRD Sulsel Tinjau Langsung Proyek APBD di Soppeng
SOPPENG, Trotoar.id — Kegiatan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan terus dilakukan di berbagai wilaya...
Metro22 April 2026 15:07
Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel Saat Temui Menteri PU
JAKARTA, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, di...
Daerah22 April 2026 15:03
Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta kepada Keluarga Nelayan Bone Pute
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Yunus, nelayan asal Kelurahan Bone Pute,...
Politik22 April 2026 13:59
Erwin Aksa dan Bahlil Lahadalia Tunjukkan Keakraban di Peluncuran Buku Sarmuji
JAKARTA, Trotoar.id — Momentum peluncuran buku Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menjadi panggung kebersamaan para elite partai berlamb...