Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Bantaeng dua periode Nurdin Abdullah sebagai terdakwa
Sidang dengan agenda pembacaan putusan pengadilan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah, senin 29 November 2021
Sidang yang digelar secara virtual, juga dihadiri secara langsung oleh sejumlah kerabat terdakwa dan masyarakat yang ingin mengetahui vonis hukuman terhadap Nurdin Abdullah
Baca Juga :
Dalam sidang sebelumnya JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan Hukuman Penjara Enam tahun dan denda Rp 500 Juta serta membebankan kepada terdakwa uang pengganti sebesar Rp3. 1 Miliar dan 150 ribu dollar Singapura.
Sidang Pembacaan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah juga disiarkan langsung melalui Canal YouTube KPK https://youtu.be/O92qdUjIxSY dan dapat disaksikan secara langsung pembacaan tuntutan terhadap gubernur Sulsel kon aktif tersebut
Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor PN Makassar telah menjatuhkan Vonis kepada Edy Rahmat mantan Sekretaris Dinas PIYTR dengan Hukuman Empat Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta dengan subside dua bulan kurungan




Komentar