Trotoar.id, Makassar –– Status hukum mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pemerintah provinsi Sulsel seger mengusulkan penetapan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur ke DPRD
Hal itu disampaikan oleh Wakil ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe kepada media di ruang media center DPRD Sulsel Rabu 8 November 2021.
“Kita menunggu usulan pemprov terkait penetapan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur, sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ” Katanya
Baca Juga :
Dalam memberhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur, kata ketua DPD PD Sulsel melalui mekanisme pengambilan keputusan melalui forum rapat paripurna yang harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota DPRD.
“Untuk memutuskan pemberhentian Gubernur dalam rapat paripurna wajib dihadiri ¾ dari jumlah anggota DPRD provinsi Sulsel,”
Katanya
Setelah resmi diberhentikan maka Penetapan pemberhentian Gubernur oleh DPRD diteruskan ke Presiden melalui menteri dalam negeri
Begitu pula dengan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur, prosesnya melalui penetapan paripurna di DPRD
Namun kata Ulla mekanismenya sedikit berbeda dengan mekanisme pemberhentian Gubernur Sulsel, maunya jika rapat tidak memenuhi syarat ¾ sebanyak dua kali maka pengambilan keputusan ada ditangan ketua Fraksi dan Pimpinan DPRD Sulsel.
“Mekanisme hampir sama tetapi keputusan jika tidak memenuhi ¾ anggota maka akan diputuskan bersama ppknan Fraksi dan DPRD, ” Katanya
Dimana mekanisme pemberhentian pengangkatan disebutnya satu kesatuan yang tidak bisa dh dipisahkan sehingga usulan pemberhentian dan pengangkatan satu rangkaian yang harus di sampaikan.




Komentar