Trotoar.id, Makassar — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah memutuskan dan menetapkan Ansari Mangkona sebagai calon tunggal Pengganti antar waktu Wakil Gubernur Sulsel
Penetapan Ansari Mangkona sebagai calon tunggal dari PDIP ditetapkan dalam rapat Pleno DPD PDIP yang digelar hari ini Jumat 18 Desember 2021.
“Iya sudah diputuskan dan menetapkan nama saya sebagai calon tunggal PAW Wakil Gubernur Sulsel,” Kata Ansari Mangkona saat dikonfirmasi
Baca Juga :
Keputusan mengusulkan mama Ansari Mangkona sebagai calon wakil Gubernur Sulsel menepis isu yang selama ini menyebutkan ada beberapa nama calon yang akan diusulkan PDIP Sulsel untuk menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang sebentar lagi diangkat sebagai Gubernur Sulsel
Rapat pleno penetapan dilakukan PDIP Setelah kasus hukum Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap atas vonis hukuman majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Makassar
Dari hasil rapat pleno selanjutnya akan di bawa ke DPP untuk mendapat persetujuan, yang kemudian nama yang diusulkan PDIP akan di Paripurnakan di DPRD
Selain PDIP, dua partai pengusung lainnya PAN dan PKS juga memiliki hak yang sama untuk mengusulkan nama calon pengganti Wakil Gubernur Sulsel.
Sehingga usulan nama kader partai pengusung nantinya akan dibahas dalam rapat yang digelar di DPRD Sulsel, untuk selanjutnya memutuskan satu nama calon yang akan ditetapkan dan diteruskan ke Presiden melalui Mendagri
Sebelum menetapkan Pengganti Wakil Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel terlebih dahulu menggelar paripurna istimewa penetapan pemberhentian Gubernur Sulsel.



Komentar