Trotoar.id — Kasus tabrakan yang menewaskan dua remaja Hadisaputra dan Salsabila membuat panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Saksi pemecatan dari Dinas TNI di sampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa setelah kasus dugaan tabrak lari tersebut dilimpahkan Polresta Bandung Ke Pospom TNI
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum, terhadap ketiganya, ” kata Prantara.
Ketiga terduga pelaku tabrak lari kini telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polisi Militer kodam Merdeka Manado dan Kodang Diponegoro medang dan sarang dari
Ketiga terduga pelaku tabrak lari satu diantaranya berpangkat Kolonel inf dan dua lainnya berpangkat Kopral
Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Parahnya lagi usia menabrak kedua korban para terduga pelaku bukannya melarikan korban ke rumah sakit malahan ketiganya buat korban ke subah kali dikala korban dinyatakan masih hidup berdasarkan pernyataan Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti di kutip Telisik.id
Sebelumnya sempat viral video tabrakan yang memperlihatkan sebuah minibus Isuzu Panther warna hitam doff dan kaca hitam dengan nomor plat B menabrak pengendara motor yang sedang dikendarai oleh Handi.
Hingga terlihat dua orang berboncengan sepeda motor yang ada di video tersebut tergeletak di pinggir jalan usai ditabrak.
Kemudian dua pria yang ada di dalam mobil tersebut keluar dan menggendong korban dan menaikkan ke dalam mobil dengan alasan untuk di bawah kerumah sakit
Hal itu diungkapkan saksi mata yang menyaksikan insiden tersebut, bahkan saksi mata yang hendak ikut naik keatas mobil tersebut dilarang untuk menemani korban.
Korban Handi dan Salsa kemudian dibawa oleh mobil hitam tersebut menuju arah Limbangan. Dan beberapa saksi di sekitar tempat kejadian sempat memfoto wajah orang-orang tersebut beserta mobil yang mereka gunakan. Untuk membawa Handi dan Salsa
Hingga akhirnya jasa kedua korban tabrakan di temukan warga di sebuah kali serayu.




Komentar