SINJAI—Aktivis lingkungan protes dengan cara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai merusak pohon di pinggir jalan.
APK milik PKS tersebut dipasang di pohon dengan direkatkan menggunakan paku.
Di sepanjang Jalan Persatuan Raya Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tersebar banner PKS terpaku di pohon pelindung.
Baca Juga :
“Inilah kelompok perusak lingkungan,” kata Fadli yang juga Ketua Umum Himaprodi Hukum Pidana Islam IAIM Sinjai.
Ia menilai bahwa PKS seolah tidak memahami undang-undang, apalagi ini tidak sangat kental dengan unsur politik.
Bahwa memaku benda di pepohonan dinyatakan melanggar UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Fadli berharap agar PKS memahami aturan lingkungan hidup untuk tidak merusak pohon dan memberi pemahaman pada timnya di lapangan.
“Agar tidak asal memasang atribut,” kata Fadli lewat keterangan tertulis yang diterima trotoar.id, Selasa (4/1/2022).
Ia juga mendesak Satpol PP Kabupaten Sinjai untuk segera menertibkan poster PKS.
“Khususnya yang memaku poster di pohon dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
[CITIZEN : YUSRI]



Komentar