Trotoar.id — Penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar Bin Smith, dari hasil pemeriksaan polisi menetapkannya sebagai tersangka dan lanung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
Seperti di beritakan suara.com, kabar penahama dan penetapan tersangka diunggah oleh pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
“HBS telah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi mat, dan statusnya langsung naik sebagai tersangka dan diberikan surat perintah penahanan,” tulis Ichwan seperti dikutip suara.com, in (3/1/2022).
Baca Juga :
Ichwan yang dikonfirmasi soal hal tersebut mengatakan akan menyampaikannya secara detail lewat jumpa pers, yang rencana akan dilaksanakan Selasa (4/1/2022).
“Besok kita akan konferensi pers soal ini ya,” singkatnya.
Habib Bahar sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, dan menegaskan jika dirinya tidak akan mangkir dari panggilan penyidik.
“Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif,” kata Habib Bahar di Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar juga sempat menyampaikan jika dirinya usai diperiksa sebagai saksi dan langsung ditahan maka kata Habib Bahar demokrasi di negeri ini telah mati.
“Saya ingin menyampaikan jika usai diperiksa dan langsung ditahan saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai, sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali,” kata dia.



Komentar