Trotoar.id, Makassar — Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Habib Bahar Bingung Smith ditahan selama 20 hari pertama.
Penahanan Habib Bahar dilakukan setelah penyidik Polda Jawa Barat menemukan fua alat bukti yang kuat untuk menjerat Habib Bahar sebagai tersangka dla berita bohong
“Iya dia ditahan selama 20 hari kedepan, dan dia ditahan di btl rumah tahanan Polda Jabar,” Kata Ibrahim Tompo.
Baca Juga :
Dikatakan Habib Bahar juga dinjerat dengan pasal menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan Masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1)dan (2) dan atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 45A ayat (2) jo psl 28(2) UU ITE jo pasal 55 KUHP.
Selama ditahan, lanjut Ibrahim Tompo Yang bersangkutan akan tetap menjalani pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan setelah penyidik nantinya melakukan gelar Perkara
“Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, proses hukum terhadap Bahar bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA di Polda Metro Jaya akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.



Komentar