MAKASSAR—Masa jabatan RT/RW se-Kota Makassar berakhir pada 2022 ini. Sehingga pemilihan RT/RW juga akan dilakukan.
Namun DPRD Kota Makassar mengingatkan bahwa jabatan RT/RW itu tidak boleh kosong.
Sebab banyak kepentingan masyarakat yang melibatkan langsung RT/RW sehingga tak boleh dikosongkan posisi tersebut.
Baca Juga :
Hal itu diterangkan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman.
Ia mengatakan, jika Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memerintahkan agar dilakukan pengisian jabatan, maka itu wajar.
“Masa jabatannya (RT/RW( sudah berakhir Februari 2022, jadi wajarlah kalau kepala daerah (Wali Kota Makassar) memerintahkan untuk melakukan pengisian dulu,” tuturnya saat dihubungi, Rabu (26/1).
Urusan masyarakat dan mengenai letak wilayah serta psikologi sosial suatu wilayah itu hanya diketahui betul oleh RT/RT.
Sehingga, Supratman meminta agar Pemerintah Kota Makassar memperhatikan atau mendahulukan kepentingan masyarakat.
“Banyak kepentingan masyarakat yang RT/RW terlibat langsung,” ungkap politisi Partai NasDem ini.




Komentar