PPKM Level III, II dan I Ditetapkan untuk Sulsel Periode 15-28 Februari, Ini Respons Plt Gub

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 16 Februari 2022 17:12

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (*)
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (*)

MAKASSAR, trotoar.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta pengoptimalan Posko Pengendalian Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. 

Instruksi Menteri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 14 Februari 2022 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.  

Inmendagri menginstruksikan Kepala Derah dalam hal ini Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk menerapkan PPKM di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan, tak terkecuali di Sulsel.Terkait hal ini, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan tanggapan.

“Berdasarkan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1,” sebut Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (16/2/2022).

Adapun kesiapsiagaan Pemprov Sulsel diantaranya pelaksanaan PPKM dan Prokes secara konsisten, penyiapan TT Isolasi, penyiapan oksigen dan nakes, percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi, layanan telemedicine bagi yang melakukan isolasi mandiri,  serta penguatan tracing dan testing.

Untuk itu, Andi Sudirman meminta protokol kesehatan untuk semakin ditingkatkan. 

 “Untuk seluruh masyarakatku di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun dan senantiasa berdoa,” pintanya. 

Sejumlah Kabupaten/ Kota yang ditetapkan PPKM dengan berbagai level dirincikan sebagai berikut: 

Level 1 (satu) yaitu; Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur dan Kota Pare Pare.

Level 2 (dua) yaitu; Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja dan Kota Palopo.

Level 3 (tiga) yaitu; Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik24 Agustus 2026 17:00
Jelang Pemilu 2029, Gerindra, Golkar dan PDIP Sulsel Pasang Target Tinggi
MAKASSAR, Trotoar.id — Jelang Pemilu 2029, sejumlah partai politik di Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik dengan memasang target peroleh...
Parlemen24 Agustus 2026 13:08
DPRD Sulsel Minta Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Dikaji Mendalam
MAKASSAR, Trotoar.id  — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menetapkan pem...
Metro24 Agustus 2026 13:08
Pemkot Makassar Siapkan Strategi Bawa Produk Lokal dan Pariwisata ke Pasar Global
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai membuka jalur kolaborasi untuk membawa potensi pariwisata, produk Usaha Mikro, Kecil, dan Mene...
Metro23 Agustus 2026 22:12
Makassar Tuan Rumah, Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut 1.173 peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional 202...