Sisi Lain Dari Pengaturan Toa Masjid — Oleh Rektor UIN Alauddin Makassar

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 25 Februari 2022 20:01

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. (dok: Humas UIN)
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis. (dok: Humas UIN)

Ditulis oleh : Prof. Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin Makassar)

Terbitnya surat edaran Kementerian Agama No. 05 tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara (TOA) di masjid dan mushalla telah memancing reaksi publik yang tak terkendalikan. 

Apalagi surat edaran tersebut diikuti oleh pernyataan Gus Menteri yang telah menjadi viral di berbagai beranda sosial yang dianggap telah mempersamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing. 

Pernyataan yang merupakan hasil wawancara Gus Menteri di Kota Riau pada gilirannya lebih menjadi objek diskusi sekaligus amunisi ampuh publik untuk menyerang secara personal ketimbang membaca isi surat edaran tersebut. 

Penulis dalam hal ini tidak akan menyorot pernyataan tersebut yang sejatinya harus disikapi secara arif dan bijak. Dalam konteks ini, penulis ingin mengungkap sisi lain dari terbitnya surat tersebut.

Pertama, surat edaran tersebut ingin menegaskan bahwa pemerintah (baca: Kemenag) harus hadir dalam ruang-ruang perjumpaan antar umat beragama. Kehadirannya tidak hanya sekadar menghimbau kepada publik, tetapi harus dibuktikan dengan berbagai aturan yang harus dibumikan pada tataran grass-root. Patut diakui, setidaknya menurut pengalaman penulis, bahwa pengeras suara masjid memang seperti ada kompetisi dalam hal mengeraskan dan menyaringkan suara. Masjid-masjid ibaratnya sedang “bertanding” dalam pengaturan pengeras suara terutama suara luar. Bukan hanya dalam hal kejernihan suara, tetapi juga dalam hal momentum mengeraskan suara luar. 

Bercermin pada salah satu masjid, di mana penulis tinggal, suara luar seringkali diperdengarkan bukan hanya pada saat waktu shalat, tetapi juga pada saat kerja bakti. Suara yang diperdengarkan kadangkala bukan suara mengaji, tetapi juga suara lagu-lagu nasyid. Bahkan ada satu masjid yang nun jauh dari perkotaan, suara lagu nasyid berbahasa Arab pun diperdengarkan secara keras melalui pengeras suara, padahal isi lagu tersebut terkait percintaan. Kondisi inilah yang melatari perlunya pemerintah hadir dalam ruang-ruang tersebut untuk mengatur dan menata masyarakat yang multi-agama dan budaya. Oleh karena itu, hadirnya surat edaran tersebut yang sebenarnya adalah penyempurnaan dari aturan tahun 1978 sejatinya harus diapresiasi.

Kedua, surat edaran tersebut juga ingin menegaskan bahwa umat Islam idealnya tidak hanya terpaku dalam Islam syiar. Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar umat kita masih terjebak dalam penyebaran syiar-syiar, tanpa memberikan perhatian yang lebih kepada substansi Islam. Mengeraskan suara mengaji dan tarhim (shalawat) melalui TOA masjid adalah tentu adalah bagian dari syiar-syiar Islam yang tujuannya untuk mengingatkan umat Islam terkait dekatnya waktu shalat. Di satu sisi, tradisi ini harus diapresiasi, tetapi di sisi lain, umat Islam juga harus diingatkan bahwa persoalan muamalah juga harus menjadi atensi umat Islam, termasuk di dalamnya membangun kerukunan antar sesama manusia. Syiar tentu saja dianjurkan selama tetap berpijak kepada cinta, penghormatan dan apresiasi kepada umat lain. Di sinilah konteks surat edaran tersebut yang tujuan utamanya adalah pengaturan dalam membangun kerukunan antar sesama. Kita tentu berharap bahwa umat Islam bisa menyeimbangkan antara dua dimensi tersebut. Umat Islam cinta pada syiar-syiarnya tetapi secara nilai juga kuat. 

Akhirnya, terlepas dari pro dan kontra hadirnya surat edaran tersebut, kita tentu berharap bahwa pengaturan TOA tersebut dapat menjadi salah satu medium dalam membangun dan memperkuat internal kerukunan umat Islam, dan yang utama adalah kerukunan antar umat beragama. Namun yang lebih penting pengaturan ini tidak lagi melahirkan Islam kaset (meminjam istilah Gus Dur), tetapi Islam aktual (istilah Kang Jalal).

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen09 September 2026 21:57
Urai Antrean Solar, Pertamina Operasikan 16 SPBU di Makassar Selama 24 Jam
MAKASSAR, Trotoar.id — Pertamina mengambil langkah cepat untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Makassar. Sebanyak 16 SPBU a...
Daerah09 September 2026 21:53
Andi Utta Titip Pesan ke Dai Bulukumba: Ubah Masyarakat dari Konsumtif Jadi Produktif
BULUKUMBA, Trotoar.id — Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta mengajak para dai dan muballigh tidak hanya berperan dalam menyampaik...
Metro09 September 2026 19:20
HAN ke-42 di Sulsel: TP PKK Dorong Ketahanan Keluarga untuk Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 tidak sekadar menjadi seremoni tahunan...
Parlemen09 September 2026 19:11
Ketua Fraksi Nasdem: Pertamina Jamin  Kuota BBM Subsidi Sulsel Aman, 16 SPBU Buka 24 jam 
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Selatan M Sadar ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus kunjungan ke PT P...