Makassar, trotoar.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas permasalahan Lingkungan Hidup Kota Makassar, di Wisma HMI Cabang Makassar, Jalan Botolempangan, Sabtu (05/03/2022).
Diskusi sesi pertama ini menghadirkan mantan Juru Bicara Pemenangan Pasangan Danny-Fatma (ADAMA) Dr Natsar Desi selaku pemantik FGD.
Dalam kegiatan tersebut, ia menjelaskan bahwa diskusi berfokus pada pengawalan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah dimasukkan ke dalam UU Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 di Kota Makassar dan memperjelas posisi kedudukan kader HMI sebagai insan akademis.
Baca Juga :
“Sebagai insan akademis, aktivis HMI sangat penting untuk memahami berbagai hal yang bersangkutan dengan izin lingkungan atau prasyarat yang harus dimiliki sesuai dengan aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terangnya.
Menurutnya, permasalahan lingkungan yang ada di kota Makassar perlu dikawal oleh aktivis HMI dalam kerangka akademis untuk membangun sebuah asumsi dan Justifikasi terhadap lingkungan hidup.
“Banyaknya permasalahan lingkungan di Kota Makassar seperti persoalan banjir dan drainase Kota Makassar yang masih sangat buruk, ruang terbuka hijau yang kini menurun hingga 8 persen, masalah sampah, air bersih, hak hidup dan hak bermukim bagi masyarakat urban dan pesisir, lalu perlindungan dan ketahanan bagi masyarakat pulau-pulau kecil. Masalah ini perlu disahuti para aktivis HMI,” jelasnya.
Lebih lanjut Doktor Lingkungan Hidup jebolan Universitas Negeri Makassar (UNM) itu mendeskripsikan 13 Instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
“Ketaatan terhadap dokumen izin lingkungan seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), instrumen ekonomi lingkungan hidup, Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan terakhir instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan,” urainya.
Apabila berbicara tentang KLHS, maka tak akrab di telinga publik jika dibandingkan dengan Amdal. Hal tersebut, kata dia, dikarenakan masifnya pemberitaan tentang Amdal pada suatu proyek tertentu di berbagai berita media massa baik lokal maupun nasional. Tetapi sangat perlu juga publik mengetahui berbagai regulasi lingkungan yang ada termasuk juga KLHS.
Mantan Ketua Umum HMI Makassar itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 yang dimaksud KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dokumen tersebut merupakan kewajiban pimpinan daerah ketika mengawali jabatan sebagai kepala daerah.
“Apakah pemerintah kota makassar memiliki dokumen KLHS yang merupakan kewajiban pimpinan daerah ketika mengawali jabatan sebagai kepala daerah,” sebut Natsar.
Sementara itu, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Makassar, Wawan Hermawan menyahuti penjelasan narasumber karena telah menambah wawasan dan menumbuhkan kepekaan sosial kader.
“Penjelasan narasumber sangat menarik untuk kita diskusikan bersama, perihal lingkungan hidup dan berbagai permasalahan-permasalahan yang hadir di kota Makassar. Kegiatan ini adalah awal, dan akan terus berlanjut untuk mengurai persoalan-persoalan lingkungan di Kota Makassar,” ucap Hermawan.




Komentar