Trotoar.id, Makassar – Dua personil kepolisian Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang diadili dalam kasus kasus penembakan hingga menewaskan enam orang anggota FPI di Km 50 Tol Cikampek, Jumat 18 Maret 2022, divonis Bebas Majelis Hakim PN Jakarta selatan
Vonis bebas dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta saat sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa
Meski dalam putusannya,Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Baca Juga :
Meski dikatakan bersalah, dan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman dengan alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
“Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dikutip Suara.com
Dengan dasar itu Majelis hakim memerintahkan untuk membebaskan keduanya dari dakwaan dan tuntutan Setya meminta barang bukti milik terdakwa dikembalikan
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum dua anggota polisi Hendry menyatakan rasa syukur dengan keputusan hakim ketua dalam proses sidang.
“Alhamdulilah kami menerima putusan itu,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. .
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap JPU, Selasa lalu.




Komentar