Makassar, trotoar.id – Anggota DPRD Makassar, Muchlis A Misbach meminta agar segera dilakukan pemilihan Ketua RT/RW.
Hal ini menanggapi terkait adanya kegaduhan terkait penunjukan Pelaksana Jabatan (PJ) Ketua RT/RW se-Kota Makassar.
Sementara pengurus RT dan RW merupakan ujung tombak dari pemerintahan yang bersentuhan dengan masyarakat.
Baca Juga :
“Solusinya harus segera dilakukan pemilihan Ketua RT RW, kalau persoalan ini didiamkan bisa-bisa PJ ini sampai bertahun-tahun,” tuturnya.
Bahkan, Polemik Perwali Makassar tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022 dianggap tak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001.
Dalam Perda Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar dijelaskan bahwa, “LPM, RW, dan RT yang ada pada setiap Kelurahan masih melaksanakan tugas sampai terbentuknya pengurus berdasarkan Peraturan Daerah ini,” bunyi pada Pasal 19 terkait ketentuan peralihan.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar menerbitkan perwali dan menunjuk PJ untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW. (*)




Komentar