Trotoar.id, Makassar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan Masker di lokasi umum
Hal itu diambil sejalan dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dan membaik
“Jika masyarakat sedang beraktifitas diluar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.”Ucap Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga :
Jokowi juga menyampaikan untuk kegiatan di dalam ruangan dan transportasi Publik, penggunaan masker masih wajib di lakukan
Orang nomor satu di Indonesia ini juga menyarankan bagi orang yang dengan penyakit bawaan komorbi dan orang yang berusia lanjut untuk tetap menggunakan masker.
“Untuk kegiatan di dalam ruangan tertutup, dan transportasi Publik serta lansia dan orang dengan penyakit komorbid diwajibkan untuk menggunakan masker meski berada di luar ruangan,” Ungkapya
Kebijakan melonggarkan protokol Kesehatan, Jokowi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi lengkap untuk tidak lagi melakukan test PCR saat hendak melakukan perjalanan Keluar negeri dan dalam negeri
“Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar dan dalam negeri dan telah melakukan vaksinasi lengkap, maka tidak diwajibkan lagi melakukan tes PCR, ” Tegas Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin seperti negara-negara lain yang langsung melakukan kebijakan melepas masker. Menurutnya, pemerintah akan melihat situasi pada masa transisi selama enam bulan ke depan.



Komentar