KPU Sulsel

Sosialisasikan PKPU nomor 4, KPU dan Bawaslu Warning Parpol 

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 01 Agustus 2022 18:49

KPU Sulsel Bersama Bawaslu menggelar Sosialsiasi Pemilu
KPU Sulsel Bersama Bawaslu menggelar Sosialsiasi Pemilu

Trotoar.id Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang verifikasi dan pendaftaran partai politik  dan anggota DPRD. 

Sosialisasi PKPU dihadiri dipimpin langsung ketua KPU Sulsel Faisal Amir dan dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulsel Laode Arumahi dan sejumlah komisioner BAwaslu, juga dihadiri sejumlah utusan partai politik.

Faisal Amir menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar partai politik memahami PKPU nomor 4 tahun 2022, agar pada proses tahapan verifikasi berlangsung partai politik telah memahami apa saja yang perlu disiapkan

“KIta sosialisasikan PKPU ini agar partai politik memahami apa saja yang disiapkan untuk menghadapi verifikasi yang akan dilakukan KPU nantinya,” kata FAisal Amir 

Untuk Partai politik peserta pemilu pendatang baru akan menghadapi dua tahapan verifikasi yang dilakukan KPU, yakni verifikasi Faktual dan administrasi, khusus terhadap 9 Partai politik, yang memiliki perwakilan di DPR RI, cuma akan menghadapi verifikasi Administrasi

Sementara Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, proses verifikasi administrasi dilakukan untuk menyesuaikan data yang diserahkan masing-masing parpol ke dalam sistem Informasi Politik (Sipol) milik KPU 

“Kita akan mencocokan data yang disetor Partainya ke KPU, apakah orang-orang yang ada di dalam kepengurusan partai tersebut ada atau tidak, sebab pengalaman beberapa waktu lalu, banyak parpol yang menyerahkan daftar pengurus tidak lagi di partai bersangkutan atau telah pindah partai, inilah yang akan kita cocokkan,” Kata Saiful Jihad

Termasuk kata dia keterwakilan 30 persen perempuan di alam kepengurusan partai politik, apakah telah memenuhi atau belum, dan jika ada masalah ditemukan maka partai tersebut dianggap belum memenuhi syarat. 

dan diberi waktu untuk melakukan perbaikan, namun jika hingga masa perbaikan yang diberikan belum dimanfaatkan maka parpol tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan di gugurkan sebagai peserta pemilu.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...
News02 Mei 2026 23:15
Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional. Di tengah dinamika sosial...