Bareskrim

Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 07 Agustus 2022 21:16

Brigadir RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J, di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga Jakarta Selatan 
Brigadir RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J, di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga Jakarta Selatan 

Trotoar.id – Mabes Polri kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, dalam insiden baku tembak di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga, Jakarta selatan pada 8 Juli yang lalu.

Tersangka baru dalam kasus tersebut, berpangkat Brigadir RR, dia dijadikan tersangka usia menjalani pemeriksaan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan tersangka RR ditetapkan tersangka dan dijerat 340 subsider 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 

“Iya sudah jadi tersangka dan dijerat pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi Rian dikutip IDN Times, Minggu 7 Agustus 2022.

Andi menambahkan jika Brigadir RR di ta hkao hari dini dan langsu g dimintai keterangan dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

Dikutip dari kUHP pasal 340 berbunyi  ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

Sehingga dengan Penetapan pasal 340 kepada Brigadir RR mana, dapat disimpulkan jika Brigadir RR dikenakan pasal pembunuhan  berencana sebagaimana bunyi dari pasal 340 KUHP tersebut

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...