Trotoar.id – Mabes Polri kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, dalam insiden baku tembak di kediaman dinas Kadiv Propam Polri, di duren tiga, Jakarta selatan pada 8 Juli yang lalu.
Tersangka baru dalam kasus tersebut, berpangkat Brigadir RR, dia dijadikan tersangka usia menjalani pemeriksaan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan tersangka RR ditetapkan tersangka dan dijerat 340 subsider 338 Jo pasal 55 dan pasal 56
Baca Juga :
“Iya sudah jadi tersangka dan dijerat pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi Rian dikutip IDN Times, Minggu 7 Agustus 2022.
Andi menambahkan jika Brigadir RR di ta hkao hari dini dan langsu g dimintai keterangan dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dikutip dari kUHP pasal 340 berbunyi ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sehingga dengan Penetapan pasal 340 kepada Brigadir RR mana, dapat disimpulkan jika Brigadir RR dikenakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dari pasal 340 KUHP tersebut



Komentar