Trotoar.id – Mahkamah Partai Golkar hari ini senin 8 Agustus telah mengupayakan mediasi terhadap dua belah pihak dalam hal ini pemohon dan termohon terkait perselisihan hasil musda ke X Golkar Sulsel
Namun dalam proses mediasi yang dilakukan Mahkamah partai Golkar, kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat atau gagal, sehingga sidang pembacaan permohonan akan dilanjut pada 10 Agustus 2022.
Kuasa hukum pihak pemohon Syahrir cakkari menyatakan upaya mediasi yang dilakukan Mahkamah Partai tidak membuahkan hasil, sehingga sidang dilanjutkan akan digelar Rabu 10 Agustus.
Baca Juga :
“Mediasi Gagal tidak ada hasil yang disepakati, sehingga dilanjutkan dalam sidang pembacaan permohonan,” Ungkap Syahrir Cakkari usia menghadiri sidang di mahkamah Partai Golkar Senin 8 Agustus 2022
Syahrir menjelaskan dalam gugatan yang diajukan pihaknya menilai ada cacat formil dalam proses musda ke X yang di gelar di jakarta tahun 2020 yang lalu.
Pihak pemohon memohon mengajukan kepada Majelis MP Golkar untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, menyatakan musda ke X Golkar Sulsel cacat hukum dan pemohon meminta melalui keputusan Mahkamah Partai membatalkan keterpilihan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel dalam Musda ke-X.
Selain itu, Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar tidak menerbitkan surat keputusan kepengurusan mengenai komposisi susunan pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel periode 2020-2025.
Dan yang terakhir, meminta agar Mahkamah Partai memerintahkan DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Sulsel untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ulang.




Komentar