Trotoar.id — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolri, menyebutkan jika peristiwa berdarah di rumah dinas Di duren tiga tidak ada baku tembak yang ada penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak.
“Tidak ada tembak menembak yang ada penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga :
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebutkan selain Irjen FS, Timsus Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain yang terlibat dalam penembakan Brigadi J
dalam peristiwa penembakan Brigadir J, Kabareskrim menyebutkan jika skenario dan penembakan dilakukan atas perintah Irjen FS
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka
Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS, keempatnya memiliki peran masing masing dalam peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam Polri
“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Keempatnya tersangka, termasuk Irjen Pol FS dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal pembunuhan 338.



Komentar