Trotoar.id, Makassar — Saat ini publik masih menanti apa yang menjadi motif sehingga jenderal bintang dua Ferdy Sambo tega menyuruh bawahannya untuk menghabisi nyawa anak buahnya yang juga seorang anggota Polri berpangkat Brigadir
Namun harapan publik untuk menanti apa yang menjadi motif pembunuhan tersebut, nampaknya akan sulit dicapai, sebab Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan jika institusinya tak akan mengungkap motif dari pembunuhan brigadir J
Alasan pihak kepolisian tidak akan mengumumkan motifnya untuk menjaga perasaaan dan sikologi semua pihak, termasuk keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo .
Baca Juga :
“Biarlah Motifnya menjadi konsumsi penyidik saja, bukan untuk publik,” kata Agus kepada wartawan dikutip Kamis (11/8/2022).
Namun agus mengaku jika motif dari pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas kadiv propam nantinya akan dibuka saat persidangan nanti.
“Semoga motif Ferdy Sambo dapat dibuka di persidangan nantinya,” sambungnya.
Dia lalu mengatakan tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. Namun untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penelusuran.
“Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap. (Sementara untuk) kasus turunannya kita tunggu itsus (inspektorat khusus) sedang mendalami peran mereka,” jelas dia.
Diketahui, dari hasil penyidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui tidak ada kejadian tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kejadian yang sebenarnya terjadi adalah penembakan terhadap ke Brigadir J.
Sigit menerangkan Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo
“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Setelah itu, untuk membuat seolah-oleh penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” kata Sigit.
“Terkait saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait,” kata Sigit.
Atas temuan baru ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” imbuh Sigit.
Kembali ke Kabareskrim, dia menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
“Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Kabareskrim Agus Andrianto.



Komentar