Trotoar.id – Dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebelum ditembak, tidak ditemukan oleh tim Komnas HAM usai meninjau Tempat Kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di duren tiga jakarta selatan Senin 15 Agustus 2022
“Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak aja,” kata Beka kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta, dikutip Detik.com Senin 15 Agustus 2022.
Komnas HAM menyebut, jika indikasi penganiayaan terhadap brigadir J, lanjut Beka indikasi penganiayaan yang dialami Brigadir J sangat kecil, hal itu didasari berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga :
“Kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya. Artinya dari CCTV ini itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil,” ujarnya.
KOmnas HAM lanjut Beka, telah mendapat keterangan terkait penembakan Brigadir J. termasuk jumlah luka yang diterima Brigadir J, jumlah peluru yang ditembak, hingga senjata yang digunakan pelaku penembakan .
“Indikasi penyiksaan itu nggak ada. Indikasi ya belum sampai pada kesimpulan, tapi kemudian dari balistik ya kami sudah dapat keterangan terkait dengan pelurunya, jumlahnya berapa, dan inikan dicocokan dengan senjata yang digunakan, peluru yang ditembakan, sampai berapa luka yang ada di jenazah,” jelas Beka.
KOmnas HAM juga saat ini mendalami siapa saja pelaku penembakan terhadap Brigadir J, dan berdasarkan pemeriksaaan jika Jenderal dua bintang Ferdy Sambo merupakan orang yang bertanggung jawab atas peristiwa penembakan tersebut.
“Kami sedang mendalami siapa pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Nah ini sedang apakah apa Richard sendiri atau justru dibantu oleh tersangka lain itu sedang kita dalami,” ucap Beka.
“Keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab. Nah ini kan pokok pentingnya kan di situ,” tambahnya.
Seperti diketahui peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.




Komentar