Pemda Lutra

Perdana, ASN Luwu Utara Kenakan Seragam Batik KORPRI Baru pada HUT Kemerdekaan RI

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 18 Agustus 2022 17:46

Sejak Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada 27 Januari 2022
Sejak Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada 27 Januari 2022

Trotoar.id, Luwu Utara — Sejak Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada 27 Januari 2022 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara tak ingin terburu-buru untuk segera menyeragamkan penggunaan batik KORPRI desain yang baru.

Pasalnya, SE Nomor 02 Tahun 2022 yang dikeluarkan DPN KORPRI ini sifatnya teknis dan masih arahan dari KORPRI pusat kepada KORPRI daerah tentang pengadaan dan pemasaran batik KORPRI baru, belum ada kebijakan Kemendagri melalui revisi Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, khusus pasal 11 dan Lampiran angka I huruf D angka 1-5.

Nanti setelah diterbitkannya SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemda, barulah Pemda Luwu Utara menindaklanjuti SE tersebut melalui SE Bupati Luwu Utara Nomor 061/74/B. Organisasi/Setda tentang Pakaian Seragam Batik Korpri pada 22 Juni 2022 yang lalu.

SE Bupati inilah yang kemudian dijadikan acuan untuk segera mengadakan dan menyeragamkan pakaian batik KORPRI yang baru.

Dan pada Rapat Pembahasan Pakaian Seragam Batik Korpri yang diadakan Pengurus KORPRI Luwu Utara pada 21 Juni 2022 lalu, diputuskan agar seragam batik KORPRI mulai dikenakan serentak pada Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan Indonesia.

Terbukti, ratusan ASN yang memadati lokasi upacara HUT Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022), di lapangan upacara Kantor Bupati, kompak mengenakan batik KORPRI yang baru.

“Inilah momen perdana ASN Lutra memakai seragam KORPRI baru sejak keluarnya SE dari KORPRI Pusat dan SE Mendagri tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemda”.

Sebelumnya, pemakaian perdana seragam batik KORPRI telah diputuskan pada Rapat KORPRI yang dipimpin Sekretaris KORPRI Luwu Utara, Baharuddin, pada 21 Juni 2022 lalu.

“Semua ASN Luwu Utara, baik itu PNS dan PPPK, sudah harus mengenakan batik Korpri baru secara serentak pada saat upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang,” kata Baharuddin.

Dengan dipakainya seragam batik KORPRI baru pada HUT Kemerdekaan RI, maka batik KORPRI yang lama sudah tidak berlaku lagi alias tidak bisa dipakai lagi.

“Karena sudah ada SE Mendagri dan SE Bupati tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda, maka seragam KORPRI yang lama sudah tidak bisa lagi dipakai,” tandasnya.

Penulis : LH

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Juni 2026 17:06
Wali Kota Munafri Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar bersiap meluncurkan program transportasi laut “Pete-pete Laut” sebagai solusi mobilitas warga ke...
Metro10 Juni 2026 17:03
Hadiri Resepsi 250 Tahun Kemerdekaan AS, Wawali Aliyah Perkuat Diplomasi Makassar di Panggung Internasional
SURABAYA, TROTOAR.ID— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memperkuat posisi diplomasi Kota Makassar dengan menghadiri resepsi peringatan...
Daerah10 Juni 2026 16:59
Bupati Luwu dan Danrem 141/Toddopuli Letakkan Batu Pertama Kantor Koramil Belopa
LUWU, TROTOAR.ID — Bupati Luwu, Patahudding, menerima kunjungan kerja Danrem 141/Toddopuli, Andre Clift Rumbayan, yang dirangkaikan dengan peletakan...
Daerah09 Juni 2026 21:34
Bupati Sidrap Paparkan Strategi Stabilkan Harga Telur di Hadapan Menteri Pertanian
Jakarta, Trotoar.id — Strategi stabilisasi harga telur di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dipaparkan oleh Bupati Syaharuddin Alrif di hadapan M...