Trotoar.id, — Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto menyampaikan istri dari Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap Putri dan berdasarkan pada pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.
“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga :
Agung menjelaskan, jika penyidik bareskrim memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, dan penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu.
“Mengenai pasal yang disangkakan nanti penyidik yang menjelaskan,” ucapnya.dikutip Kompas.com
Dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas KAdiv Propam Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,termasuk Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, beserta ajudan Bharada RE dan Bripoka RR serta salah seorang sopir istri Ferdy Sambo
Kematian Brigadir J, terungkap setelah tersangka Bharada RE membeberkan kronologis peristiwa berdarah di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.
Hingga akhirnya kapolri membentuk tim khusu untuk mengusut kasus tersebut, dan akhirnya kasus tersebut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, dan perwira pertama dan menengah polri yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas



Komentar