Trotoar.id, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pembangunan marka jalan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka mantan kepala dinas Perhubungan Provinsi Sulsel (I) dan anggota DPRD (MII) serta seorang kontraktor (GK) yang mengerjakan proyek marka jalan tersebut
Direktur tindak pidana khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Helmi Kwarta Rauf, menyebutkan berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya di teliti sebelum masuk dalam proses persidangan.
Baca Juga :
“Ada tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1 Miliar lebih, dan berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan,” Kata Kombes Pol Helmy dalam keterangannya kepada sejumlah awak media
Helmy mengatakan jika, modus mark up dan dikerjakan kepada pihak yang tidak berhak mengerjakan sehingga merugikan negara sebesar 1 M lebih disangkakan pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Fadly mengungkap
“Inisial I (iskandar), GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD kabupaten di Sulsel),” tuturnya.
Fadly Modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak
“Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih,” kata dia.



Komentar