Trotoar.id, Makassar – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang Komisi kode etik Polri (KKEP) terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada insiden berdarah di rumah dinas kadiv Propam Polri 8 Juli 2022
Sidang kode etik menghadirkan Irjen Ferdy Sambo, Sejumlah saksi berpangkat Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, dalam sidang KKEP yang digelar di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, menyebutkan sidang KKEP menghadirkan 15 saksi termasuk Mantan Ajudan Ferdy Sambo BHarada RE yang dihadirkan secara
Baca Juga :
“Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma’rut), RE (Richard Eliezer),” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022, Dikutip Kompas.com
Lanjut Nurul selain saksi dari Patsus Brimob, ada saksi dari patsus Provos masing-masing RS, AR, ACN, CP, dan RS. Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB
Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Dalam kasus kematian Brigadir J, ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dua diantaranya warga Sipil yakni KM dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, sementara tiga personil kepolisian Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE dan Bripka RR



Komentar