Trotoar.id — Berkas perkara terhadap empat tersangka Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, hal itu lantaran karena pihak kejaksaan menilai berkas perkara dari empat tersangka belum lengkap.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda BIdang Tindak Pidana Umum (Japidum) Kejagung Fadil Zumhana, mengungkapkan setelah maka dianggap masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik
“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” Fadil Zumhana, di kantornya, Senin 29 Agustus 2022
Baca Juga :
Jaksa menilai ada beberapa poin yang dianggap tidak sesuai, sehingga kejaksaan meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dapat dibawa ke persidangan, Apalagi berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
“Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” katanya
meski katanya, pihak kejaksaan selama ini intensif melakukan diskusi bersama dengan penyidik penyidik Bareskrim Polri, agar proses cepat dituntaskan di pengadilan.
Bahkan penelitian berkas perkara dilakukan tim jaksa dengan cermat dan penuh ke hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan dalam kasus empat tersangka tersebut.
Namun dia mengatakan pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi setelah dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.
“Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap,” katanya.dikutip detik.com
Penyidik Polri juga saat ini telah merampungkan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J,d an berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
“Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut ini peran keempat tersangka:
– Peran Bharada RE adalah telah menembak korban, yakni Brigadir J.
– Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.
– Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
– Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.



Komentar