Trotoar.id, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Berkelanjutan berkunjung ke Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI di Jakarta
Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima langsung oleh Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Kementian Kehutanan Ibu Ir.Inge Retnowati,M.E
Ketua Pansus Usman Lonta, mengatakan kunjungan kerja pansus untuk mengetahui proses pengelolaan ekosistem Magrive sebagaimana te ruang dalam Perpres nomor 73 tahun 2012
Baca Juga :
“Dalam aturan tersebut mangrove di perintah untuk membentuk suatuan wilayah pengelolaan mangrove dimana hal tersebut belum masuk di wilayah provinsi sulawesi selatan, ” Kata Usman Lonta
Sementara itu, direktur rehabilitasi Perairan Darat inge retnowati pada kesempatan itu mengatakan pengelolaan mangrove di Indonesia terangkat secara nasional
Dari 9 Provinsi yang yang menjadi pusat perhatian namun provinsi Sulawesi selatan tidak termasuk di dalamnya.
“Untuk Sulsel belum masuk sebagai daerah kelo. Kok kerja pengelolaan magrove berdasarkan mengkomapres,” Katanya
Meski demikian kata dia, usulan penerbitan peraturan daerah tejtang mangrove, akan mendorong dan memberikan solusi atas permasalahan tidak masuknya sulslem sebagai daerah kelompok kerja mangrove




Komentar