Trotoar.id, Makassar — Panitia Khusus Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Kabupaten Barru, Selasa 13 September 2022
Kunjungan kerja pansus dipimpin langsung Ketua Pansus, Arfandi Idris yang didampingi sejumlah anggota DPRD yang terlibat dalam Pansus, dan ikut mendampingi Kasatpol PP Provinsi Sulsel Sulsel serta Biro Organisasi, dan Biro Hukum
Kehadiran Pansus di jamu langsung oleh sekretaris daerah Kabupaten Barru
Baca Juga :
Abustan, mewakili Bupati Barru, yang menerima kunjungan kerja dari Pansus DPRD Sulsel di Ruang Basic Center, Lantai 2, kantor Bupati Barru.
Pada Kesempatan tersebut, ketua Pansus Arfandy Idris menyampaikan saat ini DPRD Sulsel sedang melakukan Pembahasan Ranperda Pembentukan dan susunan Perangakat daerah atau OPD, yang mana ada diajukan penggabungan dan ada pula pemisahan OPD. Untuk Rumah Sakit ada yang harus mengikuti PP 72.
“Saat ini pansusu sedang membahas ranperda peleburan OPD dan pemisahan OPD, makanya kami butuh informasi tentang perubahan Struktur Perangkat Daerah<” Jelas Arfandi Idris
Usai mendengar penjelasan ketua Pansus Sekretaris daerah Kabupaten Barru menyampaikan bahwa untuk penggabungan di Kabupaten Barru selalu berdasarkan perumpunan urusan pemerintahan,.
Kedekatan karakteristik urusan pemerintahan memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan berdasarkan paling banyak tiga urusan.
Mengenai Sekretariat, ini harus kuat karena semua regulasi keluar dari sini. Semua menunya dari Sekretariat, nanti Dinas dan Badan yang melaksanakannya secara teknis.
Sementara untuk Rumah Sakit, berdasarkan PP 72 harus di bawah kendali Dinas Kesehatan.




Komentar