Trotoar.id, Makassar — Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi Pra Pembasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke DPRD Provinsi Jawa Timur.
Rombongan Bapemperda yang dipimpin Langsung Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni didampingi Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua dan diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Hasan Irsyad,
Kunjungan kerja Bapemperda dilakukan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait penyusunan ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulsel.
Baca Juga :
“Hal ini penting bagi kami untuk mendapat masukan dan saran, dalam menyusun Ranperda yang sedang digodok oleh DPRD Sulsel,” Kara Rudy Pieter Goni,
Lanjut Politisi PDIP, dia menilai apa yang dibahas saat ini masih dalam tahap rancangan perda yang masih membuka ruang dan wawasan berpikir kepada semua pihak untuk memberikan saran dan masukan di dalam pembahasan ranperda kita.
RPG menambahkan sejauh mana kewenangan provinsi di dalam pengembangan pondok pesantren dan tidak bersinggungan langsung dengan kewenangan pusat.
Sementara itu, Hasan Irsyad mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dengan hadirnya Perda ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur.
“Perda ini juga diharapkan akan semakin banyak pesantren yang baru tumbuh melakukan percepatan peningkatan kualitasnya serta mendorong pesantren lebih berperan aktif di dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim.” Ucapnya
Apalagi perda yang sedang digodok DPRD Sulsel merupakan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang dimana mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya jika saat ini jumlah pesantren di Jawa Timur yang terdaftar di Kemenag sebanyak 6.651 pesantren. Perda yang disusun ini juga mendorong pendataan jumlah pesantren yang belum terdaftar di Kemenag.
Menurut Nunung selaku Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Jatim, Perda Jatim hanya berkonsentrasi terhadap pembinaan dan pengembangan pesantren yang dimana tidak menghimpun yang menjadi kewenangan Kementerian Agama mengenai pendidikan Keagamaan Islam.
Di dalam perda juga mengatur One Pesantren One Product yang merupakan sebuah program peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pondok pesantren melalui pemberdayaan santri, pesantren, dan alumni pondok pesantren, dengan menekankan Pesantren Berdaya Masyarakat Sejahtera.




Komentar