Trotoar.id, Makassar – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana suap di Mahkamah Agung
Ke 10 tersangka tersebut dua merupakan Hakim, dua pengacara, dua orang Pihak swasta dan empat PNS di lingkup Mahkamah Agung
“Dari Operasi tangkap tangan yang dilakukan Rabu hingga Kamis dini hari kami menerapkan 10 orang sebagai tersangka,” Kata Firli Bahuri dalam keterangan Persnya
Baca Juga :
Ke 10 tersangka yakni, Sudrajad Dimyati Hakim Agung, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisia/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, Albasri masing masing menjabat sebagai PNS Kepaniteraan MA,
Kemudian Yosep Parera, Eko Suparni Pengacara, Heryanto Tanaka Swasta Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Ivan Dwi Kusuma Sujanto Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
KPK juga memperlihatkan uang yang disita dalam kasus tindak pidana korupsi diantaranya 205.000 Dollar Singapura dan Rp 50 Juta
Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka enam langsung dilakukan penahanan di sejumlah di tempat berbeda
Sementara KPK meminta kepada empat orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk koperatif, dan mengikuti proses hukum.
Komentar