Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat ada tuga kabupaten di Sulsel yang mengajukan penambahan dan Alokasi kursi di Parlemen
Hal itu berdasarkan masing-masing usulan dari KPUD Kabupaten Kota, yang selanjutnya akan di bawah ke KPU RI untuk diplenokan dan ditetapkan, sebagai daerah pemilihan baru.
Namun sebelum di plenokan dam ditetapkan, KPU RI akan melihat apakah usulan masing-masing daerah telah memenuhi tujuh unsur atau prinsip yang harus di perhatikan dalam penambahan dapil dan jumlah alokasi kursi di parlemen.
Baca Juga :
Kepada staf divisi bidang teknis KPU Sulsel, Muhammad Asri, tiga daerah di Sulsel yang mengajukan penambahan Dapil dan alokasi jumlah kursi di parlemen yakni, Kabupaten Bantaeng, Takalar dan kabupaten Luwu Timur.
“Iya ada tiga daerah di Sulsel mengusulkan penambahan dapil dan alokasi kursi di parlemen, tiga daerah kami bawa ke Pusat untuk di tetaokan, ” Katanya.
Asri menambahkan, se0erti Bantaeng dimana pengajuan mereka melakukan penambahan dapil secara otomatis maka kursi di parlemen akan ikut bertambah dari 25 kursi menjadi 30 kursi,
Begitu pula dengan dua daerah takalar dan Lueu Timur yang jumlahnya akan ssa jika usulan KPUD Lutum, Dan takalar serta Bantaeng di setujui oleh KPU Pusat dengan memperhatikan 7 Unsur atau prinsip yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022.
Ketujuh prinsip tersebut yakni prinsip kesetaraan nilai l suara, Prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, prinsip proporsionalitas, Prinsipb Integritas Wilayah,
Serta prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.




Komentar