Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengamini usulan penambahan jumlah alokasi kursi untuk tiga kabupaten Luwu Timur, Bantaeng dan kabupaten Takalar
Masing-masing daerah menambah penambahan lima kursi, dari kuota kursi hasil pemilu 2019 yang lalu.
Namun dari tiga daerah, yang mengusulkan pemekaran Daerah pemilihan cuma kabupaten takalar yang di restui untuk melakukan pemekaran daerah pemilihan.
“Iya telah disetujui, awalnya tiga daerah mengusulkan pemekaran Dapil dan penambahan kursi, namun cuma takalar yang diamini untuk melakukan pemekaran Dapil,, ” Kata Faisal Amir
Sehingga dengan persetujuan penambahan masing-masing 5 kursi, maka total kursi yang akan diperebutkan untuk tiga daerah tersebut masing-mading menjadi 30 kursi
Menanggapi penambahan kuota kursi di DPRD kabupaten Luwu Timur, ketua DPD Gerindra Luwu Timur Marjono mengamini keputusan KPU tersebut.
“sebaiknya memang dilakukan penambahan Kuota Kurai di DPRD, bukan dilakukan pemekaran dapil, karena Kompetisi justru lebih keras kalau quota kursi diperkecil, dan biasanya lebih menguntungkan partai penguasa,” Katanya
Keputusan KPU tersebut akan berlaku pada saat pemilu 14 Februari 2024, dan akan segera di sosialisasikan ke partai politik peserta pemilu




Komentar