Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 30 Desember 2022 17:53

Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non AKtif
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non AKtif

Trotoar.id, Makassar — Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta 

Gugatan dilayangkan Ferdy Sambo telah teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT, yang mempersoalkan keputusan presiden nomor 71/POlri /Tahun 2022 tentang pemberhentian tidak hormat perwira Tinggi Polri

“Betul, Gugatan sudah kami layangkan ke PTUN, Kamis, 29 Desember 2022 Kemarin Terkait pemberhentian Ferdy Sambo sebagai Perwira Tinggi Polri,,” kata Arman Hanis di Langsir Merdeka.com

Menurut Arman Anis, langkah gugatan diambil setelah memeprtimbangkan beberapa aspek dan sebagai hak warga negara yang telah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Apa lagi dijelaskan, selama Ferdy Sambo menjabat sebagai anggota Polri, telah banyak memberikan kontribusi terhadap Institusi Polri dan Negara, sehingga upaya hukum tata usaha di ambil

“Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” jelas Arman.

Apa lagi sebelum diberhentikan, kliennya tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, pada 22 Agustus 2022, sebagaimana diatur diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Sebelum di PTDH Sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota polri tertanggal 22 November. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” ucap Arman.

Atas pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

“Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN pada hari ini,” kata Arman.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Mei 2026 23:56
Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota ...
Daerah08 Mei 2026 19:05
Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi pemenuhan gizi ke...
Daerah08 Mei 2026 19:00
55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kabupa...
Metro08 Mei 2026 17:02
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property Indonesia di Ruang Rapat Wakil Wali...