Trotoar.id,Makassar – Hakim pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 perihal pemberhentian Pejabat Tinggi Madya atau Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi selatan Abdul Hayat Gani
Majelis Hakim PTUN Jakarta juga meminta kepada Pemerintah untuk memulihkan kembali status Abdul Hayat Gani sebagai sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya,” Demikian Bunyi Amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Kuasaha Hukum Abdul Hayat Gani Yusuf Gunco
Baca Juga :
Majelis hakim juga memerintahkan kepada pihak tergugat untuk melakukan rehabilitasi nama status dan kedudukan penggugat
Pengadilan juga mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut keputusan Presiden
Sebagaimana nomor 142/TPA Tahun 20222.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 326.000
“Menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara,” Bunyi keputusan
Sementara itu kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco menyampaikan proses administrasi pemberhentian kliennya dianggap cacat administrasi. Hingga Pengadilan TUN mengeluarkan Keputusan mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani
Ditambah lagi katanya, jika pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekretaris Daerah dianggap tidak lengkap. Pasalnya tidak dilengkapi pemberitahuan dasar pencopotannya.
“Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda,” paparnya.



Komentar