DPRD Makassar

Legislator Andi Hadi Ibrahim Baso Miris Melihat Banyak Anak Dimanfaatkan Mengais Rezeki di Jalan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 19 Mei 2023 22:55

Legislator Andi Hadi Ibrahim Baso Miris Melihat Banyak Anak Dimanfaatkan Mengais Rezeki di Jalan

Trotoar.id, Makassar – Anak adalah karunia Allah SWT, olehnya harus dijaga hak hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dipromosikan, dan dilindungi.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (Ustaz Hadi) saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Tree,Jalan Pandang Raya, Jumat (19/52023).

“Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama dimanfaatkan untuk meminta-minta di jalanan, padahal itu area berbahaya,” terang Ustaz Hadi.

Karenanya, lanjut Ketua Komisi D ini mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi
payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.

“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau, kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” terangnya lagi.

Sementara, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar Achi Soleman selaku narasumber mengatakan, sebagai pihak terkait. Pihaknha melalu UPT Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan 7 pelayanan secara gratis, mulai dari layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi nikah.

“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ketahun, olehnya perlu perhatian serius dari orang tua untuk menjaga anak kita, jagai anakta, jagai kotata,” paparnya.

Sementara itu, Muh Asrar selaku Pemerhati Pendidikan Anak mengungkapkan, Perda ini mencakup 15 poin cakupan ruang lingkup mulai dari prinsip dan tujuan hingga ketentuan penutup.

“Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi. Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” tandas Muh Asrar. (*/)

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 18:03
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi keuangan bertajuk “Dari ...
Parlemen07 Mei 2026 18:00
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal ...
Parlemen07 Mei 2026 17:56
DPRD Makassar Soroti Anggaran Makassar Half Marathon Rp2,5 Miliar, Desak Evaluasi Menyeluruh
MAKASSAR, Trotoar.id – Program Makassar Half Marathon (MHM) yang dibiayai melalui APBD Kota Makassar sebesar Rp2,5 miliar menuai sorotan tajam dalam...
Metro07 Mei 2026 17:45
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Hadirkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk...