Trotoar.id, Makassar — Seorang pejabat eselon II di lingkup pemerintah kota Makassar terancam akan dipecat Sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) Lantaran dirinya diduga memiliki istri lebih dari satu tanpa izin istri sah
Dia adalah Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar Chaidir, yang dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon II oleh Walikota Makassar.
Dikutip dari detik.com, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum, menjelaskan pencopotan Chaidir dari jabatannya diduga berpoligami
Baca Juga :
“Iya SK Pemberhentiannya sebagai kepala PPKB ditandatangani Walikota pada 1 Juni kemarin,” Singkatnya
Pihaknya pun akan mengacu pada PP nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS serta PP nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan bagi PNS, yang mengatur sanksi PNS dengan berbagai kategori baik ringan, sedang, dan berat.
“Dia mengaku bahwa dia poligami terus dia buat pernyataan bahwa bilang terbukti siap dijatuhi hukuman disiplin,” tuturnya dikutip detik
Sehingga pihaknya juga akan melakukan investigasi dan mencari tahu kebenaran tersebut, meskipun yang bersangkutan siap dijatuhi sanksi berat jika terbukti melanggar aturan pemerintah
Komentar