Pemprov Sulsel Serahkan Bantuan Sosial Berdasarkan DTKS

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 13 Juni 2023 15:00

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menyerahkan bantuan sosial (Bansos) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terdiri dari 3 jenis bantuan diantaranya bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Bantuan Disabilitas dan Bantuan eks Penderita Kusta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menyerahkan bantuan sosial (Bansos) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terdiri dari 3 jenis bantuan diantaranya bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Bantuan Disabilitas dan Bantuan eks Penderita Kusta.

Trotoar.id, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menyerahkan bantuan sosial (Bansos) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terdiri dari 3 jenis bantuan diantaranya bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Bantuan Disabilitas dan Bantuan eks Penderita Kusta.

Kepala Dinas Sosial, Andi Irawan Bintang menyebut untuk tahun 2023 ini, Pemprov Sulsel menyerahkan Bantuan Kube dalam bentuk barang senilai Rp 20 juta/kelompok, sedangkan bantuan eks Penderita Kusta sejumlah 400 orang diberikan dalam bentuk uang senilai Rp.150.000/orang. Sementara untuk bantuan Disabilitas berupa alat bantu pendengaran, kaki dan tangan.

Baca Juga  Sulsel Inisiasi Jambore Nasional Penjaga Laut Pertama di Indonesia

“Sesuai nomenklatur Kementerian Sosial (Kemensos), penyerahan bantuan sosial menggunakan DTKS terdiri dari 3 jenis bantuan diantaranya bantuan KUBE, bantuan Disabilitas, dan bantuan eks Penderita Kusta”, ungkap Andi Irawan Bintang saat Ngopi Bareng Jurnalis (Ngobras), Selasa (13/6/2023).

Selanjutnya, Andi Irawan menuturkan menurut data BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan sampai 31 Mei 2023 sebanyak 2.226.628 jiwa penerima manfaat iuran JKN melalui pendanaan APBD Jamkesda dari jumlah 9.300.745 jiwa penduduk Sulawesi Selatan.

Baca Juga  <h1>Three Ways To Measure Engagement With Google Analytics</h1>

“PBI JKN merupakan layanan BPJS Kesehatan yang dibayarkan Pemerintah, sedangkan penerima manfaat iuran JKN di Sulawesi Selatan mencapai 2.226.628 jiwa menurut data BPJS Kesehatan sampai bulan 31 Mei 2023”, paparnya.

Ditegaskan Andi Irawan, Penerima Bantuan Iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dan lain-lain. Selain dari itu, maka dapat dikategorikan peserta BPJS Kesehatan melalui jalur mandiri dimana setiap bulannya peserta non PBI JKN membayar iuran.

Baca Juga  Bapenda Makassar Lakukan Uji Petik Wajib Pajak

“Jangan sampai salah kaprah, PBI JKN ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin dll. Namun mendapat fasilitas kesehatan yang sama dari Pemerintah dengan peserta mandiri BPJS Kesehatan”, pungkasnya.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen28 Oktober 2026 20:49
Perjuangkan Hak Daerah atas Keuntungan Tambang, Pansus DPRD Sulsel Temui Kementerian ESDM
JAKARTA, Trotoar.id — Sulawesi Selatan tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat yang optimal bagi pem...
Metro28 Oktober 2026 20:34
Naoemi Octarina Dukung Sekolah Rakyat, Perkuat Akses Pendidikan dan Masa Depan Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendidikan menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai ketimpangan sosial dan membuka peluang masa depan yang lebih ba...
Daerah28 Oktober 2026 17:08
Barru Bidik Investasi Rp1,7 Triliun, Sekda Teken LoI Pembangunan Pabrik Bawang Putih
MAKASSAR, Trotoar.id — Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, membidik peluang investasi senilai Rp1,7 triliun melalui rencana pembangunan pabrik pengol...
Metro28 Oktober 2026 16:27
Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Bupati Gowa Definitif, Tantangan Pembangunan Menanti
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Darmawangsyah Muin resmi dilantik sebagai Bupati Gowa definitif...