Syahrul Yasin Limpo

Besok KPK Akan Periksa SYL dan Hatta

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 12 Oktober 2023 16:47

Besok KPK Akan Periksa SYL dan Hatta

Trotoar.id, Makassar — Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usia menjeguk ibunya yang sedang sakit di Kota Makassar langsung terbang ke jakarta 

Syahrul meninggalkan kediaman ibunya rabu malam sekitar pukul 21.30 Wita, untuk selanjutnya SYL akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada jumat besok sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian pertanian 

Baca Juga  Ikut Dalam Rombonga Edhy Prabowo, Ali Mochtar: Pak Edhy Koopreatif Digiring KPK

“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi proses hukum dan hak-hak saya sebagai Tersangka,” kata Syahrul sebagaimana keterangan yang disampaikan tim kuasa hukumnya, Kamis 12 Oktober 2023 dilansir CNNIndonesia 

Febri Diansyah juga mengatakan jika dirinya telah melakukan koordinasi dengan penyidik KPK. hingga pihaknya mendapat informasi jika pemeriksaan SYL dilakukan jumat besok usai bada jumat 

“Mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang,” ujar Febri.

Baca Juga  Modus Tawarkan Barang, Dua Anak Gasak Uang di ATM Diamankan Polisi

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, dalam keterangan resmi, KPK baru menahan satu tersangka Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.

Baca Juga  KPK Resmi Tetapkan Wamenkumham Sebagai Tersangka

KPK menyebut jika SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang itu diantaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...
Politik01 November 2026 14:22
Patarai Amir Jadi Bakal Calon Tunggal Ketua Golkar Maros, Kantongi 14 Dukungan PK
MAROS, Trotoar.id — Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai mengerucut. Patarai Amir resmi diumumkan sebagai b...