Pilpres 2024

MKMK Tidak Punya Kemenangan Batalkan Putusan MK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 07 November 2023 15:22

Fedung Mahkamah Konstitusi
Fedung Mahkamah Konstitusi

Trotoar.id, Makassar – Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sore ini dijadwalkan akan membacakan hasil putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK Anwar Usman terkait batas Usia Capres dan Cawapres atau putusan nomor 90/PUU-XXI/2023

Ketua Majelis MIMK Jimly Asshiddiqie menegaskan jika MKMK cuma menganagni persoalan etika bukan merubah putusan MK 

“Kita cuma bekerja 30 Hari untuk memutuskan dugaan pelanggaran kode etik, dan buka untuk merubah putusan MK, 

Meski ada permintaan untuk merubah putusan MK,”jelasnya 

Jimly menyebutkan bukan hal mudah   untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.

“Jadi persepsi publik dan juga tercermin di laporan itu macam-macam. Jadi kita harus luruskan. Dan tidak mudah karena menyangkut persepsi publik. Maka kami sudah ya bersepakat mengadakan persidangan terbuka. Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor,” ujarnya dikutip Detik.com 

Dalam kesempatan terbaru, Jimly kembali menegaskan bahwa pihaknya tak yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres. Dia menjelaskan ranah kewenangan MKMK hanya terkait kode etik hakim konstitusi.

“Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (2/11). Jimly menjawab pertanyaan apakah sidang yang digelar MKMK bisa membatalkan putusan atas gugatan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.

Jimly meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum. “Intinya, pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan,” imbuh dia.

Soal pembatalan keputusan hakim MK tentang batas usia capres-cawapres, Jimly menuturkan pembatalan tak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau sekadar emosi.

“Saya sih mau saja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini, kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,” lanjutnya.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen25 Juli 2026 14:13
Hamzah Hamid Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Reses Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dengan Konstituen
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid, menggelar kegiatan Reses Masa ...
Parlemen25 Juli 2026 13:58
Warga Pulau Saugi Ke Sofyan Syam : Nakes dan Guru PAUD Butuh Perhatian Pemprov Sulsel
Pangkep, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sofyan Syam, melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/20...
Daerah25 Juli 2026 12:38
Ground Breaking Tanggul Sungai Rongkong, Gubernur Sulsel Kebut Penanganan Banjir di Luwu Utara
LUWU UTARA, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat upaya mitigasi bencana melalui pembangunan infrastruktur pengendali b...
Hukum25 Juli 2026 01:11
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka: Mantan Jampidsus ditahan di Rutan KPK
Jakarta, Trotoar.id — Suasana di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 24 Juli 2026, me...