Bawaslu Bone

Nyatakan PJ Bupati Bone Tidak Melanggar, Hasil Pemeriksaan Diteruskan ke KASN

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 02 Januari 2024 22:03

Kantor Bawaslu SUlsel
Kantor Bawaslu SUlsel

Trotoar id, Makassar – Badan pengawas Pemilu kabupaten Bone memutuskan Penjabat Bupati Bone tidak melakukan dugaan pelanggaran pemilu 

Meski demikian Bawaslu tetap akan mengeluarkan rekomendasi  yang ditujukan kepada  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait  dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya yakni dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. 

Selanjutnya, Bawaslu kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga  Idrus Marham Sebut Deretan “Petarung” yang Layak Pimpin Golkar Sulsel

“Tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj  Bupati Bone, namun kami tetap akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).,” ucap Alwi dalam Rilisnya

Dalam Poyusan Bawaslu nomor  :      /HMS.02/SP/I/2024 yang diterbitkan per tanggal 2 Januari 2024 menyebutkan dari hasil penelusuran dqn klarifikasi sejumlah pihak, yang menyebutkan Islamuddin selaku  PJ Bupati Bone meminta dukungan agar anaknya diloloskan dalam pileg dilakukan diluar dari tahapan kampanye 

Baca Juga  Ketua Golkar Bulukumba Akui Namanya 'Dicatut' dalam Berita yang Menyerang Nurdin Halid

Sehingga Bawaslu menilai apa yang dilakukan Islamuddin tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Ahok Diusul Jadi Kepala IKN, Ketua KNPI Balikpapan: Emang Cuma Dia Orang Hebat, di Kalimantan Juga Banyak

“Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye” bunyi pasal tersebut 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 Oktober 2026 14:12
Jelang HUT NasDem, Kader DPW dan GPND Sulsel Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem, kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan ...
Politik30 Oktober 2026 13:06
Panggung Musda Golkar Gowa Mulai Terbuka, Lukman B Kady Dijadwalkan Kembalikan Formulir
GOWA, Trotoar.id — Perebutan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gowa mulai memasuki fase krusial. Penjaringan bakal calon resmi dibuka, seme...
Metro29 Oktober 2026 16:27
Jalan Samping Tol Sutami Rusak Parah, Gubernur Sulsel: Balai Jalan Segera Kerjakan Perbaikan
MAKASSAR, Trotoar.id — Kerusakan jalan di sepanjang sisi Tol Ir. Sutami, Makassar, kembali menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Aspal dan b...
Politik29 Oktober 2026 15:36
Usman Marham Turun Kawal Musda Golkar Pinrang dan Enrekang, Pastikan Konsolidasi Sesuai Juklak
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Pinrang dan Enrekang yang dijadwalkan berlangsung ...